jurnalbogor.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula Kantor Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Minggu (11/2/2024).
Pembagian berkas sertifikat PTSL yang sudah jadi itu sebanyak 110 yang sudah berlangsung lima tahap pembagian dari kuota 2.500 sertifikat yang digelontorkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk Desa Sukamakmur.
“Alhamdulillah pembagian sertifikat dari PTSL ini sudah kelima kalinya di Desa Sukamakmur, meskipun jumlah pembagiannya masih dibawah harapan. Kami berharap di tahun 2024 ini sebanyak 2.400 kuota berkas sertifikat warga sudah selesai,” ujar Sekretaris Desa Sukamakmur, Dede Iskandar.
Harapannya tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya program PTSL di desanya tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam.
“Tahapan program PTSL di Desa Sukamakmur di mulai pada tahun 2021 untuk tahap pengukuran atau pemetaan bidang dan di tahun 2022 pengumpulan berkas pemohon (warga). Sebab dari kuota 2.400 sejak pengumpulan berkas sampai saat ini berkas yang sudah jadi baru sekitar 35 persen, artinya masih 65 persen yang belum jadi,” ungkap Dede Iskandar disela pembagian berkas sertifikat PTSL yang sudah jadi di kantor desa.
Dede Iskandar berharap kepada BPN agar 65 persen lagi berkas warga yang belum jadi secepatnya terealisasi di tahun 2024.
“Kita berharap kepada BPN agar dipercepat dengan pekerjaannya sebab PTSL sebenarnya masuk di tahun anggaran 2022 karena banyak masyarakat (pemohon) bertanya kapan berkasnya jadi,” imbuhnya.
Pasalnya kata dia, masih banyaknya berkas PTSL pemohon warga yang belum terbit menjadi beban moral tersendiri bagi Pemerintah Desa sukamakmur. “Dampaknya adalah beban moral terhadap warga sebagai pemohon yang berkasnya belum jadi, karena setiap bertemu dengan warga yang sertifikatnya belum jadi pasti bertanya ke kami dan itu terjadi hampir tiap hari sejak 2022 sampai sekarang,” ungkapnya.
Sekdes menghimbau kepada pemohon jika karena faktor kebutuhan atau mendesak bisa langsung datang ke kantor BPN Kabupaten Bogor II di Cileungsi.
“Sebab kan kewenangan terbitnya sertifikat PTSL ini ada di BPN, kita pihak desa hanya pengumpulan berkas pemohon dan diserahkan ke BPN untuk proses validasi dan penerbitan sertifikat,” tambahnya.
(NN)