jurnalbogor.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Sosialisasi yang bertema “Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bogor”. yang bertempat di Auditorium Bappenda, Kamis, (12/12).
Kegiatan Sosialisasi ini mengundang seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan pembicara dari Bappenda yaitu Bapak Irawan Susanto (Sekretaris Bappenda), Bapak Gilang Prayoga Satria (Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian), Ibu Dellianie Ukman (Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Daerah) dan Bapak Fachrurrodji (Kepala Sub Bidang Perencanaan.
Pada kesempatan ini, Bappenda menyampaikan bahwa adanya perubahan pengaturan yang menjadi unsur dalam perhitungan pajak PBB P2 terutang.
Pada tahun 2024 NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB P2 ditetapkan sebesar 70%. Untuk memperoleh NJOP PBB P2 yang sesuai dengan harga pasar pada masing-masing wilayah, Bappenda melakukan proses penilaian PBB P2.
Melalui kegiatan ini diharapkan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat memotivasi masyarakatnya di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan kewajiban perpajakan daerahnya, serta dari semua pihak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Bogor dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan dan diprogramkan.
Pajak bukanlah beban, pajak merupakan perwujudan kontribusi aktif kita selaku warga negara yang baik, maka marilah kita membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, mari bersama-sama mengawasi penyetoran pajak serta penggunaannya, agar tujuan pajak untuk sebesar besar kemakmuran rakyat dapat tercapai. (Aga/rls)