jurnalbogor.com – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didi alias D (61) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Senin (3/6/2024). Tersangka merupakan tetangga korban yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban.
Korban bocah berinisial GH, sebelumnya dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus karung di dalam lubang mesin pompa air sedalam 2,5 meter di Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kapolsek Bantar Gebang, AKP Ririn S. Damayanti, mengungkapkan bahwa korban ditemukan pada Minggu (2/6) pukul 02.00 WIB.
“Korban sudah dalam keadaan meninggal terbungkus karung. Setelah dimasukkan ke dalam karung, dimasukkan ke dalam lubang yang ada di belakang rumahnya, sedalam sekitar 2,5 meter,” ujar Ririn
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan hilangnya anak mereka. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya mengarah pada penemuan jasad korban dan penangkapan tersangka.
Meskipun penyebab pasti kematian korban belum diketahui, pihak kepolisian menduga korban dibunuh dalam rangka praktik perdukunan. Terduga pelaku saat ini berada dalam tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan rincian lebih lanjut dari peristiwa tragis tersebut.
(SIA/uik)