jurnalbogor.com – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap sebuah lahan yang diatasnya dibangun Cafe Sequoia di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (27/3/2024).
Penyitaan dilakukan untuk pengamanan penyitaan barang jaminan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang I (KPKNL Jakarta I).
Diketahui, Satgas BLBI didampingi jajaran Polresta Bogor Kota, TNI dan Satpol PP Kota Bogor, langsung memasang papan plang penyitaan di lokasi Cafe Sequoia. Papan besar yang dipasang petugas bertuliskan, “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan hutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia, C.O Satgas BLBI. KEPPRES nomor 6 tahun 2021 JO. KEPPRES nomor 16 tahun 2021 JO. KEPPRES 30 tahun 2023”.
Dalam obyek penyitaan itupun tertulis “Dilarang” memperjual belikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI. Terpampang juga tulisan Satuan tugas penanganan hak tagih negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sementara, ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan kegiatan yang dilakukan Satgas BLBI untuk menyita Cafe Sequoia.
“Itu dari pusat, kami hanya mendampingi saja. Satpol PP mendampingi giat penyitaan aset dari BLBI oleh Satgas BLBI pusat,” ungkap Agustian Syach, Jumat (29/3/2024).
Menurut dia, dalam kegiatan itu, personil yang diturunkan sebanyak 15 orang. Pelaksanaan penyitaan cafe Sequoia juga berjalan dengan lancar. Petugas Satgas BLBI hanya memasang papan plang di lokasi cafe Sequoia.
“Dasarnya ada surat permohonan dan permintaan pengawalan Satpol PP dari Polresta Bogor Kota. Jadi kami turun melakukan pengawasan,” jelasnya.
Ketika ditanyakan, apakah saat ini Cafe Sequoia ditutup total. Agustian Syach menegaskan bahwa pihaknya belum mengecek kembali ke lokasi.
“Jadi kami belum tahu apa ditutup total atau tidak,” ucap dia.n Fredy Kristianto