RSUD Leuwiliang Didesak PC IMM Bogor Beri Ruang UMKM

  • Whatsapp
Ketua PC IMM Bogor Raya, Fathi Rafian saat berorasi di depan Istana Bogor. foto: dok pribadi

jurnalbogor.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bogor Raya mendesak manajemen RSUD Mohamad Nuh Leuwiliang dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan keberadaan serta pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan rumah sakit milik pemerintah.

Ketua PC IMM Bogor Raya, Fathi Rafian, menilai fasilitas publik milik pemerintah semestinya tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM lokal.

Read More

Menurut Fathi, pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang cukup jelas mengenai pemberdayaan UMKM. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. (Peraturan BPK)

“Kami mendesak RSUD Mohamad Nuh Leuwiliang untuk mengevaluasi kembali pengelolaan area komersial di lingkungan rumah sakit. Jangan sampai ruang ekonomi di fasilitas publik justru hanya dikuasai oleh brand besar, sementara UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat tidak mendapatkan ruang,” tegas Fathi Raflian.

Fathi juga menyoroti persoalan ketersediaan makanan dan minuman bagi keluarga maupun penunggu pasien. Menurutnya, keberadaan gerai makanan cepat saji seperti KFC di dalam area rumah sakit tidak seharusnya menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat.

“Urusan perut jangan sampai dimonopoli brand besar. Penunggu pasien juga membutuhkan makanan yang terjangkau, mudah dijangkau dan beragam. Kalau pilihan di dalam hanya didominasi satu brand besar, sementara pedagang UMKM harus berjualan jauh di luar rumah sakit, tentu ini perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk mematikan usaha atau keberadaan perusahaan besar. Namun, pemerintah perlu memastikan adanya keadilan dan keberpihakan terhadap UMKM lokal sesuai semangat regulasi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

PC IMM Bogor Raya mendorong RSUD Mohamad Nuh Leuwiliang untuk membuka ruang dialog dengan pelaku UMKM, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta masyarakat sekitar guna mencari skema yang dapat menguntungkan semua pihak.

Beberapa langkah yang didorong PC IMM Bogor Raya antara lain:

  1. Melakukan evaluasi terhadap area komersial di lingkungan RSUD Mohamad Nuh Leuwiliang.
  2. Menyediakan ruang usaha bagi UMKM lokal secara proporsional dan transparan.
  3. Memberikan kesempatan bagi UMKM makanan dan minuman lokal untuk memenuhi kebutuhan pasien maupun penunggu pasien.
  4. Memastikan pengelolaan ruang usaha dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak diskriminatif.
  5. Mendorong adanya pembinaan serta kurasi UMKM agar produk yang dijual memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
  6. Melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pelaku UMKM dalam pengawasan serta evaluasi kebijakan pemberdayaan ekonomi di lingkungan fasilitas publik.

“Kami tidak sedang mempersoalkan KFC sebagai sebuah usaha. Yang kami persoalkan adalah bagaimana pemerintah memastikan UMKM lokal juga mendapatkan hak dan kesempatan untuk tumbuh di fasilitas publik. Jangan sampai masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk berobat dan mendampingi keluarganya justru hanya menjadi konsumen brand besar, sementara UMKM di sekitar tidak mendapatkan kesempatan,” kata Fathi.

PC IMM Bogor Raya berharap Pemkab Bogor dan manajemen RSUD Mohamad Nuh Leuwiliang segera memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengelolaan area komersial di lingkungan rumah sakit serta sejauh mana ketentuan pemberdayaan UMKM berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 telah diterapkan.

“Kami meminta pemerintah hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan pelindung UMKM. Fasilitas publik harus memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk dalam aspek pemberdayaan ekonomi,” pungkas Fathi Raflian. (Aga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *