Dewan Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Aset
jurnalbogor.com – Pengusutan perbuatan lancung sejumlah oknum pejabat terkait aset milik Pemkab Bogor, menjadi perhatian khusus Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bogor. Dewan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Iya segera panggil, periksa, tangkap dan penjarakan oknum yang memang telah melakukan pelanggaran hukum atas aset milik Pemkab Bogor tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck kepada wartawan di Cibinong, Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu percaya bahwa lembaga Adhiyaksa bisa segera menuntaskan kasus patgulipat aset, yang menyeret banyak nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor. “Kejaksaan pasti menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Ipeck menceritakan, pihaknya juga telah mencium aroma penyelewengan terkait penggunaan aset, yang kini menjadi objek perkara sedang ditangani Kejari Kabupaten Bogor.
“Objek itu juga jadi temuan kami di Komisi I. Jadi ada yang menyewa, tetapi uang sewa atas lahan Pemkab Bogor itu tidak masuk ke negara,” pungkas Ketua Komisi I.
Adapun Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengatakan, segera meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat (Jabar).
Ia menyebut, proses penghitungan kerugian negara atas kasus pengelolaan aset yang telah berstatus penyidikan itu dilakukan oleh BPK.
“Kalau tidak ada halang, nanti Senin (11/5) depan akan melakukan ekspose BPKP Jabar terkait dengan rencana melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Andri kepada Jurnal Bogor, Rabu (6/5/2026).
Menurut Jaksa terbaik se-Indonesia Tahun 2025 itu, objek aset Pemkab Bogor yang masuk dalam perkara berada di area perkantoran pemerintah daerah.
“Lahan aset yang masuk dalam perkara itu ada di dekat kantor milik instansi Pemkab Bogor, yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan yang pernah menangkap oknum Ketua DPRD beserta wakilnya di Kabupaten Bantaeng itu menerangkan, bahwa penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tersebut tinggal beberapa tahapan lagi.
“Ketika alat bukti cukup dan perhitungan kerugian negara sudah ada, maka tidak lama kami tetapkan satu, dua atau lebih yang harus dipertanggungjawabkan,” terang Andri.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut jadi warning terhadap pengelolaan aset Pemkab Bogor secara menyeluruh.
“Ini jadi pembelajaran juga, supaya aset-aset Pemkab Bogor itu yang masih dalam tanda kutip liar atau belum terdeteksi, supaya bisa dibereskan. Ini bisa jadi pilot project,” ungkapnya.
Seperti diwartakan, Kejari Kabupaten Bogor tengah mengusut WSN aktif dan yang sudah pensiun.
Penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor itu karena ada potensi kerugian uang negara hingga milyaran rupiah. Para oknum pejabat penikmat aset negara tersebut tinggal menunggu ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah adanya calon tersangka karena hasil penyelidikan dugaan korupsi aset negara itu naik ke tahap penyidikan,” ucap Kasi Pidsus. (Ando)






