jurnalbogor.com – Seorang pengunjung Pasar Jasinga melaporkan kehilangan sepeda motornya di area parkir resmi pasar tersebut. Informasi ini mencuat melalui akun Instagram @jasinga yang mengunggah laporan tersebut pada Sabtu (4/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, mempertanyakan tanggung jawab pengelola parkir terhadap kejadian tersebut.
Pengunjung yang kehilangan sepeda motornya dikabarkan sudah memiliki karcis parkir sebagai bukti resmi. Namun, kejadian pencurian tetap terjadi. Pengelolaan parkir Pasar Jasinga pun menjadi sorotan.
Dalam tangkapan layar komentar di unggahan tersebut, salah satu akun bertanya apakah pengelolaan parkir masih berada di bawah Perumda Pasar Tohaga.
“@pasar_jasinga Mohon bantuan lagi, Pak, mengenai kejadian pengunjung pasar yang kehilangan sepeda motor di area parkir Pasar Jasinga. Bisa diinformasikan, pengelola parkir tersebut menggunakan CV. atau PT.?,” dalam keterangan gambar tersebut.
Menanggapi hal ini, akun resmi @pasar_jasinga menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di area Pasar Jasinga saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
“Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut,” tulis akun tersebut.
Respons ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pengunjung pasar, mengenai jaminan keamanan di area parkir.
Mereka mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola parkir terhadap aset yang dititipkan, terlebih di area yang seharusnya aman.
Kehilangan kendaraan di area parkir resmi bukanlah kasus yang sepele. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir dapat dianggap bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dititipkan oleh konsumen, terutama jika konsumen memiliki bukti sah seperti karcis parkir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola parkir pihak ketiga terkait insiden ini.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan meminta pihak terkait untuk segera memperketat keamanan di area parkir pasar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
(Arip Ekon)