jurnalbogor.com — Pemilik kendaraan yang hendak melakukan mutasi masuk ke Samsat Cibinong kini dapat mengikuti prosedur yang lebih terintegrasi. Meski demikian, proses mutasi masih mengharuskan pemilik kendaraan mendatangi Samsat asal dan Samsat tujuan untuk menyelesaikan tahapan administrasi dan verifikasi kendaraan.
Bripka Winata, Baur Mutasi Samsat Cibinong, mengatakan pemilik kendaraan dapat mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum memulai proses mutasi.
Menurutnya, proses mutasi kendaraan pada dasarnya dilakukan melalui dua tahap, yakni pencabutan berkas di Samsat asal kendaraan dan pendaftaran ulang di Samsat tujuan.
“Pemilik kendaraan dapat mempercepat proses mutasi dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti urutan prosedur pencabutan berkas di Samsat asal, kemudian melakukan pendaftaran ulang di Samsat tujuan,” ujar Bripka Winata.
Ia menambahkan, Samsat Cibinong juga terus berupaya mengembangkan platform online agar proses verifikasi data kendaraan ke depan dapat dilakukan secara lebih otomatis.
Dua Tahap Utama Mutasi Kendaraan
Bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Samsat Cibinong, berikut gambaran tahapan yang perlu diperhatikan.
- Cabut Berkas di Samsat Asal
Tahap pertama dilakukan di Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar.
Sebelum datang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan apabila mutasi disertai pergantian kepemilikan.
- Kendaraan untuk keperluan cek fisik.
Setelah seluruh dokumen siap, pemilik kendaraan membawa kendaraan dan berkas ke Samsat asal.
Proses biasanya diawali dengan menuju loket cek fisik, mengisi formulir, dan menyerahkan dokumen kepada petugas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggesekan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Tahapan berikutnya adalah proses fiskal. Apabila masih terdapat kewajiban pajak yang tertunda, pemilik kendaraan perlu menyelesaikannya sesuai ketentuan.
- Daftar Ulang di Samsat Cibinong
Setelah proses pencabutan berkas di Samsat asal selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses mutasi masuk di Samsat Cibinong.
Bawa seluruh dokumen dari proses sebelumnya, termasuk STNK, BPKB, KTP pemilik baru, surat jalan atau dokumen mutasi lainnya sesuai yang diberikan Samsat asal.
Pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan kendaraan apabila diperlukan pemeriksaan atau cek fisik kembali di Samsat Cibinong.
Selanjutnya, pemilik kendaraan mengikuti prosedur pendaftaran mutasi dan, apabila diperlukan, proses balik nama pada loket yang telah ditentukan.
Proses penerbitan dokumen kendaraan baru tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu hari. Karena itu, masyarakat perlu mempersiapkan waktu dan mengikuti informasi dari petugas mengenai jadwal pengambilan dokumen.
Bripka Winata juga mengimbau masyarakat yang mengurus mutasi kendaraan agar datang dan mengurus proses tersebut secara langsung.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya menghindari penggunaan jasa calo karena dapat menambah biaya di luar biaya resmi yang harus dibayarkan.
“Sebaiknya datang sendiri, jangan berhubungan dengan calo, sebab calo akan menambahkan biaya jasa mutasi,” imbaunya.
(say/cc)






