jurnalbogor.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026). Massa juga meminta Wali Kota Bogor mencopot pejabat terkait apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Aksi dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) HMI MPO Cabang Bogor, Arba. Massa membawa mobil komando, pengeras suara, bendera organisasi, serta sejumlah banner, salah satunya bertuliskan “Copot Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor”.
Arba mengatakan, pemerintahan harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Pemerintahan tidak boleh berjalan dengan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Arba.
Salah satu hal yang disoroti HMI MPO adalah penggunaan nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum dan HAM” yang disebut tidak tercantum dalam struktur organisasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Atas persoalan tersebut, massa meminta Pemkot Bogor dan BKPSDM membuka dasar administrasi mengenai status, penugasan, kewenangan, hingga penggunaan kartu identitas atau ID card oleh sosok yang dipersoalkan.
HMI MPO juga mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan membuka hasilnya kepada publik secara proporsional.
Jika pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi sempat memanas setelah massa melakukan pembakaran ban di area Balai Kota Bogor. Massa kemudian bergerak masuk ke Plaza Balai Kota dan sempat berupaya menuju ruangan Sekretaris Daerah.
Setelah dilakukan komunikasi, massa akhirnya diterima untuk mengikuti audiensi bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan sejumlah pejabat Pemkot Bogor.
Dalam audiensi tersebut, Jenal mengatakan Pemkot Bogor telah melakukan penelusuran awal terhadap persoalan yang disampaikan HMI MPO.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sosok berinisial IR yang dipersoalkan massa disebut bukan aparatur sipil negara (ASN), bukan pejabat struktural, serta tidak menerima honor, gaji maupun pembiayaan yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
“Pemkot sudah melakukan penelusuran. Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan bukan ASN dan bukan pejabat struktural. Yang bersangkutan juga tidak menerima honor, gaji ataupun pembiayaan dari APBD,” kata Jenal.
Terkait penggunaan ID card, Jenal mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari pihak yang menerbitkan kartu identitas tersebut serta kapasitas penggunaannya.
Menurut dia, Pemkot Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
Analis Hukum Pemkot Bogor, Yulia Kangita Indriani, menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi Bagian Hukum Setda Kota Bogor tidak terdapat nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum”.
Menurut Yulia, posisi tersebut bukan jabatan struktural dan tidak dibebankan pada APBD Kota Bogor.
Yulia juga menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Kepala Bagian Hukum telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
Pemkot Bogor menegaskan akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pemerintah juga meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Di tengah proses tersebut, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
HMI MPO menegaskan audiensi bersama Pemkot Bogor bukan akhir dari perjuangan mereka. Arba mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan dan meminta pemerintah menyampaikan perkembangan persoalan tersebut secara transparan.
“Ini bukan soal melindungi atau menyerang siapa pun. Ini soal hukum dan marwah pemerintahan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ada kompromi, jangan ada pembiaran, dan jangan ada pejabat yang berlindung di balik kekuasaan. Harus ada tindakan dan pertanggungjawaban,” tegas Arba.
HMI MPO menyatakan akan kembali menyuarakan persoalan tersebut apabila proses pemeriksaan tidak memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban yang diharapkan.
(FDY)






