jurnalbogor.com – Pemerintah Kota Bogor mempercepat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menargetkan seluruh proses penertiban kendaraan yang masuk kategori tersebut rampung hingga akhir 2026.
Penegasan itu disampaikan Dedie saat memimpin apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).
Menurut Dedie, penertiban angkot tua merupakan bagian dari upaya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Aturan tersebut dinilai menjadi dasar untuk membenahi sistem transportasi sekaligus mengurangi kesemrawutan di Kota Bogor.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie.
Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, terdapat 1.780 unit angkot berusia lebih dari 20 tahun yang menjadi sasaran penataan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya.
Dengan demikian, progres penataan angkot tua saat ini mencapai 45,1 persen.
Dedie mengatakan penertiban tidak hanya menyasar usia kendaraan. Dalam pelaksanaannya, petugas juga menemukan sejumlah pengemudi yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi, bahkan ada yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Karena itu, ia meminta Dishub Kota Bogor tidak hanya melakukan penataan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh angkutan yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.
“Kita ingin Kota Bogor indah,” ujar Dedie.
Pemkot Bogor juga memutuskan untuk sementara menunda proses peremajaan angkot. Langkah tersebut diambil agar pemerintah dapat terlebih dahulu mengetahui kebutuhan transportasi secara lebih akurat setelah penertiban dilakukan.
Dedie menilai peremajaan tidak bisa dilakukan tanpa memperhitungkan kebutuhan penumpang dan jumlah armada yang ideal di setiap wilayah.
“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.
Selain penertiban, Pemkot Bogor akan melakukan pemetaan ulang terhadap kebutuhan transportasi, termasuk rencana rerouting trayek serta aktivasi kembali Koridor 3 dan Koridor 4.
Langkah tersebut diharapkan dapat dilakukan bersamaan dengan penataan angkot sehingga sistem transportasi Kota Bogor tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan tua, tetapi juga tetap mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Dedie menegaskan penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun harus selesai pada akhir tahun ini. Ia menyebut telah mengambil diskresi untuk menunda sementara proses peremajaan angkot pada Agustus 2026.
“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” katanya.
Pemkot Bogor juga meminta dukungan pemerintah daerah di sekitar Kota Bogor untuk ikut mengendalikan angkutan yang masuk ke wilayah pusat kota.
Dedie telah meminta jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dishub Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, agar turut melakukan penertiban terhadap angkutan antarkota yang melintas hingga memasuki kawasan pusat Kota Bogor.
Menurutnya, penataan transportasi tidak dapat dilakukan hanya oleh Pemkot Bogor karena lalu lintas angkutan dari wilayah sekitar juga berpengaruh terhadap kondisi transportasi di dalam kota.
Pemkot Bogor juga telah menyampaikan kebijakan penataan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemkot berharap tidak ada lagi izin baru yang memungkinkan angkot berusia lebih dari 20 tahun melakukan peremajaan dan kemudian beroperasi di kawasan pusat Kota Bogor.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membangun sistem transportasi yang lebih tertib dengan menyesuaikan jumlah armada terhadap kebutuhan masyarakat.
Apel besar Dishub Kota Bogor tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dishub Kota Bogor, unsur Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
(FDY)






