Bapenda Bogor Bongkar Reklame Ilegal, 15-20 Tiang Masuk Daftar Penertiban

  • Whatsapp
Petugas Bapenda Kota Bogor tengah memotong tiang reklame yang tidak berizin di kawasan Jalan Sudirman.

jurnalbogor.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai menertibkan reklame yang tidak memiliki izin atau terpasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan utama Kota Bogor.

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, penertiban dilakukan terhadap reklame permanen maupun nonpermanen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Read More

Dalam penertiban terbaru, petugas membongkar satu tiang reklame di Jalan Sudirman serta empat reklame yang terpasang di kawasan Simpang Tiga Surya Kencana (Surken).

“Yang sudah kita tertibkan ada satu tiang di Jalan Sudirman dan empat reklame yang terpasang di Simpang Tiga Surken,” kata Abdul Wahid kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, penertiban tersebut akan terus dilanjutkan. Saat ini masih terdapat sekitar 15 hingga 20 tiang reklame yang masuk dalam rencana pembongkaran berikutnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan Pajajaran, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Semplak, Jalan Raya Tajur dan Jalan Soleh Iskandar.

Abdul Wahid menegaskan, Bapenda tidak hanya menyasar reklame berukuran besar, tetapi seluruh reklame permanen maupun nonpermanen yang diketahui tidak memiliki izin.

“Semua reklame permanen maupun nonpermanen yang tidak berizin akan kita tertibkan. Ratusan reklame permanen yang menggunakan tiang dan banyak yang tidak berizin juga akan kami bongkar,” tegasnya.

Wahid menyatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor menata keberadaan reklame sekaligus memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kata dia, Bapenda juga akan melanjutkan pendataan dan penertiban di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik pemasangan reklame, sehingga keberadaan reklame di Kota Bogor dapat lebih tertata dan sesuai dengan aturan perizinan.

“Bagi pemilik reklame yang belum berizin agar segera melakukan perizinannya atau membongkar secara pribadi, sebelum kami melakukan pembongkaran,” tandasnya.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *