jurnalbogor.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) oleh DPR RI mendapat sambutan baik dari sejumlah kepala desa. Pasalnya dengan pengesahan tersebut, jabatan kepala desa secara resmi bertambah menjadi 8 tahun.
Kepala Desa Sirnagalih Amat Suparta mengatakan, ini adalah sebuah hasil proses awal bahwa pada saat itu berdasarkan inisiatif yang disampaikan dari Kemendes diusahakan nanti kepala desa diperpanjang masa jabatan kepala desa 9 tahun sehingga ini menjadi pemantik.
Kepala desa sudah berulang kali melakukan koordinasi, serta aksi damai dan aksi demo di depan gedung DPR RI. Hal itu merupakan bentuk upaya yang dilakukan kepala desa melalui organisasi pemerintah desa, yang terus kemudian berharap tuntutan disetujui oleh pemerintah, dan pada akhirnya diapresiasi pemerintah. Sehingga dalam rapat terakhir dibawa ke rapat pleno DPR RI akhirnya dapat dipastikan bahwa ini harapan seluruh kepala desa salah satunya penambahan masa jabatan itu.
“Dengan harapannya bisa untuk lebih memaksimalkan peran serta desa di masing masing desa,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).
Amat menjelaskan, pertama mungkin dengan masa jabatan ini tentunya bagi kepala desa yang mempunyai program kerja yang belum terlaksanakan atau sedang dilaksanakan itu akan semakin memiliki ruang lebih luas, bahwa program yang sedang dan akan dilaksanakan itu harus bisa terealisasi dengan baik seiring bertambahnya masa jabatannya dua tahun itu.
“Nah, yang kedua barangkali dari pemerintah ada penambahan alokasi anggaran melalui program dana desa, itu juga akan memaksimalkan program-program pembangunan di masing masing desa yang tersebar di seluruh Indonesia,” bebernya.
Selanjutnya, kepala desa harus bisa menyadari bahwa semakin lama masa jabatan semakin menambah beban pertanggungjawaban, masa jabatan itu juga tetap harus diisi dengan kegiatan yang positif atau kegiatan pembangunan yang menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Apakah waktu penambahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik? ya, kalau hanya sebatas untuk menambah masa jabatan dengan semakin lamanya duduk di kursi pemerintah atau kepala desa, artinya kalau tidak berdampak baik buat masyarakat buat apa,” jelas Amat.
Masih kata dia, ini salah satu kesempatan buat para kepala desa, bagaimana caranya meningkatkan dan mengoptimalisasikan daripada kerja kepala desa melalui program pembangunan yang sedianya diusulkan oleh masyarakat itu sendiri.
“Seiring masa jabatan bertambah, akan juga semakin meningkatkan serta merealisasikan program itu sampai dengan selesai,” harapnya.
Sementara Ketua APDESI Tamansari Sunandar menyampaikan, sebagai kepala desa ada beberapa tanggapan ada harapan baik tentunya, tapi ini kan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Secara pribadi tidak serta merta menerima keputusan dengan bersuka ria, tapi lebih jauh bagaimana bisa menyikapi tanggung jawab yang lebih besar.
“Karena semakin panjang masa jabatan, tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan akan semakin besar. Tentu agar diberikan kemampuan amanah yang diberikan oleh pemerintah kepada kita,” terangnya.
Mudah mudahan keputusan ini disikapi dengan bijak, dan bisa menanamkan rasa tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah tentunya.
“Salah satu nilai positifnya adalah kita bisa melanjutkan rencana-rencana kerja, seperti pemberdayaan masyarakat, maupun program infrastruktur. Misalkan sisa pembangun bisa diselesaikan semua secara tuntas sesuai RPJMDS,” ungkapnya.
(YUD)