Eksekusi Lahan R3 Bogor Terancam Digugat Warga

  • Whatsapp
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim saat meninjau lahan yang akan terkena pembebasan Jalan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (25/8/2026).

jurnalbogor.com — Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali mencuat. Sejumlah warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tersebut hingga kini masih mempermasalahkan proses pembebasan lahan yang dinilai belum tuntas.

Salah seorang warga, Suhendi, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikannya langsung kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau progres pembangunan Jalan R3.

Read More

Dalam pertemuan itu, Suhendi menyampaikan masih adanya persoalan terkait lahan miliknya dan sejumlah warga lain yang belum selesai dalam proses pembebasannya.

“Saya berharap ada solusi terbaik dari Pemerintah Kota Bogor yang tentunya jangan sampai merugikan warga,” kata Suhendi.

Ia mengaku optimistis Pemkot Bogor dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya yakin Wali Kota Bogor orang yang bijak dan lurus serta tidak akan merugikan warganya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mengatakan Wali Kota Bogor juga telah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak persoalan pembebasan lahan R3.

Menurut Dwi, saat ini warga masih menunggu tahapan proses eksekusi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Ia menyebut pada pekan depan akan dilakukan proses pencocokan atau constatering terhadap objek yang akan dieksekusi.

“Proses constatering tersebut adalah proses yang terpenting dalam menentukan apakah benar terhadap objek lahan tersebut bisa dilakukan eksekusi atau tidak,” kata Dwi.

Menurutnya, proses tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam proses eksekusi dengan kondisi objek di lapangan.

Dwi menambahkan, apabila surat eksekusi nantinya diterbitkan, pihak warga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Apabila memang surat eksekusi itu terbit, maka warga pun akan melakukan gugatan atas proses eksekusi itu,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat persoalan administrasi dalam proses konsinyasi yang berlangsung pada 2015. Persoalan tersebut, kata Dwi, akan menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diajukan warga.

“Karena saya menilai adanya kecacatan administrasi dalam proses konsinyasi yang terjadi pada tahun 2015. Nanti akan kita ungkap semua dalam gugatan tersebut,” tegasnya.

Polemik tersebut kini masih bergulir seiring berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Bogor. Warga berharap penyelesaian persoalan lahan R3 tetap mempertimbangkan hak-hak pemilik lahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *