jurnalbogor.com – Pembacaan vonis terhadap terdakwa BS, pengusaha plastik asal Bandung di PN Cibinong diundur hingga Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya BS dituntut 1 tahun dan 6 bulan pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor atas perkara yang menjeratnya terkait dugaan penggelapan.
“Karena hari ini jadwal sidang vonis padat maka untuk pembacaan terdakwa diundur hari Jumat depan,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam sidang yang digelar di ruang sidang Haripin A Tumpa PN Cibinong hari ini.
Menanggapi ditundanya sidang vonis perkara dugaan penipuan maupun penggelapan yang menjerat terdakwa BS, kuasa hukum terdakwa Bernhard bersikap santai.
Menurutnya, pihaknya sangat menghormati majelis hakim hari ini yang menyebutkan pembacaan vonis terdakwa BS diundur karena jadwal sidang pembacaan vonis padat.
“Kita hormati putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terhadap klien saya,” kata Bernhard.
Bernhard pun mengaku memahami kesibukan majelis hakim sehingga terpaksa harus diundur.
“Tahapan persidangan sudah dilewati dan tinggal putusan. Tentu saja putusan akhir nanti kita belum tahu karena itu kewenangan majelis hakim. Mudah mudahan putusan nanti memiliki nuansa keadilan dan kepastian hukum bagi kita semua,” katanya.
Pelaporan ke KPK
Sementara itu terkait laporan ke KPK terhadap terlapor Kepala Desa Karang Tengah Kabupaten Bogor H Suhandi, penasehat hukum Bernhard membenarkannya.
“Saya sudah melaporkan ke KPK jumat pekan kemarin tentang dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan Kades Karang Tengah. Mudah mudahan laporan ini menjadi pembelajaran seluruh kepala desa di Indonesia, karena ini terobosan hukum,” ujarnya.
Pelaporan secara resmi juga sudah dilaporkan kepada Kejari Cibinong atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Kades Karang Tengah yang menerima uang Rp98 juta dari pengusaha Hendra Hakim sebagaimana diungkapkan Suhandi dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung BS.
Dalam surat yang dilayangkan hari ini menurut Bernhard, disertai dengan tiga bukti untuk memperkuat terhadap pelaporan tersebut. Bernhard pun merinci bukti yang dimaksud adalah bukti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Kepolisian Polres Kabupaten Bogor terhadap Suhandi dan juga Hendra sebagai pelapor atas dugaan penggelapan dengan terlapor BS, pengusaha asal Bandung.
Kemudian bukti yang kedua adalah nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan resmi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada pekan lalu. “Pledoi kami juga menjadi bukti dalam kasus pelaporan terhadap Kades Karang Tengah tersebut,” ujar Bernhard.
Kemudian yang ketiga bukti yang disertakan tersebut adalah surat tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Cibinong yang dibacakan di dengan majelis hakim PN Cibinong.
“Tiga bukti itu sudah diuji kebenarannya dipersidangan sehingga tidak terbantahkan lagi,” ujarnya.
Bernhard pun menyebut bila pelaporan yang kami layangkan setelah surat kedua belum ada tindaklanjutnya maka kami akan mendatangi pihak Kejari Cibinong, untuk menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau pun kepala Kejari Cibinong untuk mempertanyakan langsung tentang pelaporan tersebut.
(FDY/*)