jurnalbogor.com – Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Barat, Andrian Tejakusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses klarifikasi ulang terhadap mosi tidak percaya yang diajukan oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Bogor.
Menurut Andrian Tejakusuma, dari total 56 cabor yang mengajukan mosi, pihaknya melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari memastikan keabsahan surat, tanda tangan ketua umum, hingga legalitas masing-masing cabor sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Hari ini kami melakukan klarifikasi ulang, memastikan apakah benar mosi tersebut dibuat oleh cabor yang bersangkutan, ditandatangani langsung oleh ketua umum, serta memastikan keabsahan organisasinya,” ujarnya.
Hasil sementara, dari 17 cabang olahraga yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh KONI Kabupaten Bogor, sebanyak 15 cabor kini telah dinyatakan sah, sementara 2 cabor lainnya masih dalam tahap klarifikasi, yakni Persatuan Golf Indonesia dan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, apabila dua cabor tersebut telah melengkapi surat klarifikasi, maka seluruh 17 cabor akan dinyatakan sah.
Dalam agenda tersebut, KONI Jabar juga membahas kemungkinan pembentukan kepengurusan sementara di KONI Kabupaten Bogor, baik melalui mekanisme caretaker maupun pelaksana tugas (PLT).
“Jika melalui mosi tidak percaya, maka mekanismenya caretaker. Namun jika melalui pengunduran diri, maka PLT. Tapi jika memenuhi dua pertiga suara dari total anggota, tetap bisa menggunakan caretaker,” pungkasnya. (Aga)






