jurnalbogor.com – Pembangunan Villa di kawasan Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor yang menyalahi aturan tetap berlangsung, padahal pembangunan vila ini tidak memiliki dasar yang jelas. Dimana pada prosesnya tidak ada surat persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan.
Dari data yang dimiliki , Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor telah melakukan pemanggilan dan melayangkan surat teguran sesuai prosedur.
Dimana pada Tanggal 26 Juni telah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan. Hasil dari peninjauan tersebut keluarlah surat teguran pertama yakni pada tanggal 3 September 2024. Surat teguran tersebut diberikan karena hasil peninjauan diindikasikan bangunan yang akan dijadikan Vila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat teguran pertama juga memberi kesempatan bagi pengembang untuk mengurus surat PBG tersebut. Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan sehingga keluarlah surat teguran kedua pada 13 September 2024. Hal ini juga tidak diindahkan.
Terakhir surat teguran ketiga keluar pada 11 November 2024. Namun proses pembangunan vila masih terus dilakukan.
Bagaimana bisa sudah mendapatkan 3x surat teguran tapi pembangunan tetap berjalan?seharusnya sudah masuk proses penyegelan bangunan dan dibuka ketika Persetujuan Bangunan Gedung villa tersebut telah terbit
Asep salah seorang warga Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor menyayangkan sikap pemilik bangunan yang seakan akan tidak menganggap keberadaan pemerintah kabupaten.
“Iya surat pemberitahuan sudah diberikan, surat teguran pertama hingga ketiga sudah diberikan, seharusnya pemilik bangunan kooperatif mengurus izin yang diperlukan, apalagi tukang disana mengatakan pemiliknya Bapak ASRI seorang pengacara yang berdomisili dijakarta, tapi ini malah seenaknya saja,” ucapnya, beberapa waktu lalu kepada Jurnal Bogor.
Lebih lanjut Asep mengatakan jika ada pengembang seperti ini akan sangat berbahaya untuk kelestarian Kabupaten Bogor, dimana orang bisa seenaknya saja mendirikan bangunan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tapi dengan merusak konservasi alam sekitar.
(nyil)