Sita 750 Botol Minol, Kios di Ahmad Yani Dibongkar Satpol PP

  • Whatsapp
Petugas Satpol PP Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap kios yang ngotot jual minol di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (9/4/2025).

jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap sebuah kios di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (9/4/2025).

Pembongkaran itu dilakukan lantaran kios tersebut nekat menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Bahkan, sebelumnya Satpol PP sudah beberapa kali merazia. Namun, pemilik kios tetap membandel.

Read More

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penyegelan. Sebelum melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan tak berizin itu.

“Kios ini melanggar Perda 1 tahun 2021 tentang tibumtranmaslinmas
Perwali 121 thn 2023 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban minuman beralkohol serta Perda 2 tahun 2019 tentang bangunan gedung,” ujar Asep kepada wartawan.

Menurut Asep, Satpol PP telah dua kali merazia kios tersebut pada Maret 2025. Namun, pemilik kios seakan tidak jera dan terus nekat menjual minol.

“Pertama kami merazia bersama Komisi I DPRD Kota Bogor. Kemudian bersama Wakil Wali Kota menjelang malam takbir,” ucapnya.

Asep menyatakan bahwa pihaknya juga menyita sebanyak 750 botol minol dari kios tersebut.

“Anggota kami pernah mendapati ada pelajar yang juga membeli minol di kios ini, dan itu sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, kata Asep, Satpol PP Kota Bogor takkan memberi ruang untuk peredaran minol tak berizin di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan data dari kepolisian, mayoritas terjadinya tawuran dan kekerasan dipicu oleh minol.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *