Sidang Kedua Sengketa Lahan, PTPN 1 Kembali Mangkir di PN Cibinong

  • Whatsapp

Jurnalbogor.com – Sidang kedua perkara sengketa lahan antara penggarap dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN 1 Regional 2) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (21/8/2025).

Read More

Dalam persidangan tersebut, Gino selaku penggugat hadir bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum KHEYP. Namun, pihak PTPN kembali tidak menghadiri sidang.

“Tentunya saya ingin tegaskan bahwa sampai saat ini saya sudah menggugat PTPN VIII yang sekarang menjadi PTPN I Regional 2. Semua ini berawal gara-gara oknum manajer PTPN bersama jajarannya yang arogan dan merusak pagar hebel saya,” ujar Gino seusai persidangan.

Ia menambahkan, kasus perusakan pagar tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bogor. Selain itu, Gino membantah tuduhan pencurian plang pada 3 November 2024 lalu.

“Saya dituduh mencuri plang oleh pihak PTPN 1 dan bahkan dilaporkan ke Polda Jabar. Padahal bukti dan saksi belum terpenuhi. Saya berharap aparat penegak hukum objektif sehingga saya bisa dinyatakan tidak bersalah,” tegasnya.

Menurut Gino, persoalan utama terletak pada lahan garapan warga yang telah dikelola sejak 1994. Ia menyebut, warga dipaksa menandatangani berita acara penyerahan lahan tanpa ganti rugi.

“Warga yang sudah menggarap tanah 10 sampai 15 tahun malah diintimidasi dan dikriminalisasi. Anehnya, tanah ada di Indonesia, penyidik orang Indonesia, pengacara orang Indonesia, tapi yang menggarap justru pihak asing dari Korea,” katanya.

Kuasa hukum Gino, Endin Yusuf, SH, menilai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN sudah tidak sah karena tidak lagi memenuhi syarat administrasi. Seharusnya, kata dia, lahan tersebut kembali ke negara dan dapat dimohonkan hak baru oleh penggarap.

“Kalau HGU sudah tidak diperpanjang, statusnya tanah terlantar. Artinya kembali ke negara, dan penggarap yang sudah puluhan tahun bekerja di atasnya berhak mendapat prioritas. Ini yang sedang kami uji di pengadilan,” jelas Endin.

Kuasa hukum lainnya, Genu Waruwu, SH, menegaskan bahwa laporan perusakan bangunan di atas lahan garapan akan diproses hukum hingga tuntas.

“Siapapun yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat di atas tanah garapan, akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemaparan bukti tambahan dari pihak penggugat. Gino berharap majelis hakim dapat memberi keadilan bagi masyarakat kecil.

(Dadang Supriatna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *