jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menggerebek sebuah rumah dan kos-kosan di Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur lantaran menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Dalam razia yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM) ini, Satpol PP menyita sebanyak 194 botol minol berbagai merk.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan Pemuda II Nomor 23, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur dan kost-kostan 40, Jalan Babakan, Kelurahan Sindangrasa, karena menjual minol tak berizin secara online.
“Mereka ini melanggar Perda 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perwali 121 tahun 2022 soal peredaran minol,” ujar Asep kepada wartawan.
Selain menyita minol ilegal, kata Asep, Satpol PP juga menjaring 10 pasangan bukan suami istri pada kos-kosan tersebut.
Asep menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti minol ke Mako Satpol PP untuk kemudian dimusnahkan.
“Kamu juga melakukan pembinaan terhadap pasangan yang terjaring,” jelasnya.
Kata dia, Satpol PP juga memberikan peringatan lisan kepada pengelola kostan, agar bisa mengontrol siapa saja yang sewa kost dan tamu yang datang.
“Jangan memberikan ruang tempat kost menjadi tempat berbuat asusila,” tandasnya.
(FDY)