Satpol PP Sita Puluhan Botol Minol

  • Whatsapp
Dua anggota Satpol PP Kota Bogor terlihat sedang mengamankan Minol dari sebuah warung klontong di Kota Bogor, Minggu (17/3/2024). (ist)

jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan razia peredaran minuman beralkohol (minol) pada Minggu (17/3/2024) malam.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang dapat mengacaukan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.

Read More

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran di lima titik ‘Kota Hujan’, dimana di kawasan tersebut banyak warung klontong yang disinyalir kerap menjual ‘air setan’ itu.

“Kita lakukan razia di sepanjang Jalan Pajajaran, Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Merdeka, dan Kapten Muslihat,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, razia ini juga sebagai tindaklanjut atas terbitnya surat edaran wali kota tentang tidak boleh beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM), dan operasional tempat makan.

“Kami ingin kondusifitas di bulan Ramadhan selalu terjaga, dan tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” tegasnya.

Kata dia, dari lima titik tersebut, Satpol PP hanya mendapati sebanyak 88 botol minol berbagai merk yang siap dipasarkan dari kawasan Tanah Sareal.

“Minol kami sita, dan penjual kami beri peringatan keras serta sanksi,” ucapnya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *