Sambut Positif Disdik Jabar, Kang Dechan Akan Buat Posko Aduan Jika Masih Ada Sekolah Menahan Ijazah Siswanya

  • Whatsapp
Dede Chandra Sasmita

jurnalbogor.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat per 23 Januari 2025 menginstruksikan sekolah di Jabar wajib menyerahkan ijazah kepada lulusannya paling lambat pada 3 Februari 2025 mendatang.

Instruksi tersebut disambut positif Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita adanya edaran dari Disdik Jabar yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

Read More

“Alhamdulillah sudah ada respons positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut,” kata Kang Dechan, sapaan akrabnya dalam keterangannya kepada Jurnal Bogor, Minggu (26/1/2025).

Kang Dechan dengan sangat meminta pihak sekolah dapat memastikan bahwa pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan. Dan dia tidak akan ragu untuk membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

“Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari saya, agar kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan dinas,” ujar anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari dapil kabupaten Bogor yang ada di komisi V DPRD Jawa Barat ini, yang Leading sector Komisi V ini salah satunya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dia juga berharap hal positif ini juga bisa diikuti satuan pendidikan lainnya yang berada dibawah naungan Departemen Agama, seperti Madrasah ‘Aliyah.

Sementara permintaan menyerahkan ijazah tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Surat tersebut menerangkan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Hal itu juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya.

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Pada phoint ketiga surat tersebut dijelaskan, bahwa “Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.

“Untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,”.

(yev/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *