jurnalbogor.com – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu digugat oleh sejumlah warga dan pengusaha restoran di Cisarua. Hal itu lantaran pembongkaran bangunan di kawasan Puncak dinilai tidak manusiawi.
Diketahui, gugatan terhadap Pj Bupati Bogor ini diajukan oleh Pemilik Resto & Cafe Puncak Asri, Paulus Suherman, melalui kuasa hukumnya, Yance Hendrik Willem Raranta dari Kantor Hukum Raranta & Partners.
“Gugatan akan didaftarkan pada Jumat (23/8/2024) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan kami juga mempertimbangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong,” ujar Yance kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Menurut Yance, gugatan ini terkait rencana pembongkaran Rumah Makan Puncak Asri oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada 26 Agustus 2024.
“Gugatan ini berkaitan dengan masalah administrasi. Klien kami sudah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Maret 2017 hingga 7 Agustus 2024. Namun, sampai hari ini, Pemkab Bogor belum menerbitkan izin tersebut tanpa memberikan penjelasan,” jelasnya.
Menurut dia, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, izin lokasi, izin lingkungan, PBT, pajak restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, hingga izin pengelolaan parkir.
Yance menegaskan bahwa dari segi legalitas pertanahan, Paulus Suherman juga telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak 31 Maret 2017, surat keterangan dari Pemkab Bogor nomor 593/67-Pem, Surat Izin Menggarap dan Hak Pakai dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanggal 21 Maret 2022, dan Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.
“Klien kami diancam pembongkaran dengan alasan tidak memiliki IMB. Padahal selama ini, Pemkab Bogor tidak pernah memberikan sosialisasi kepada klien kami maupun warga di Kampung Cibulao. Klien kami juga tidak pernah menerima surat teguran I, II, atau III, yang seharusnya menjadi kesempatan untuk mengurus perizinan. Upaya sudah dilakukan, namun Pemkab Bogor tidak menerbitkan izin,” bebernya.
“Kami menuntut keadilan dan menolak perlakuan diskriminatif karena ada perbedaan perlakuan Pemkab Bogor terhadap bangunan Asep Stroberi,” ucapnya.
Yance menuturkan, Pemkab Bogor harus mematuhi hukum, sebab dengan adanya gugatan ini, berarti terjadi status quo.
“Selama status quo, tidak boleh ada perubahan atau tindakan di lahan tersebut. Selama belum ada putusan atau kebijakan dari pengadilan, tidak boleh ada tindakan apapun,” ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 38 warga di Blok Cibulao atau Warpat juga mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
“Kami sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Cibulao, dan karena tidak memiliki pekerjaan, wajar jika kami membuka warung di pinggir Jalan Raya Puncak ini,” kata salah seorang warga, Ade Abdul Somad.
Ia mengaku pernah bekerja di SSBP dan telah mendapatkan SPH atau surat garapan dari PT SSBP.
“Kami pernah bekerja di SSBP, namun karena tidak mendapat uang pesangon, tapi diberikan tanah sebagai penghargaan,” tandasnya.
(FDY)