Pemkab Bogor Didesak Usut Pelaku Kubur dan Larung Sampah

  • Whatsapp
Gorong-gorong Jalan Wisata Cijayanti mampet diduga akibat sampah. (Foto:IST)

jurnalbogor.com – Sampah menjadi tanggung jawab bersama masyarakat, pengusaha, dan pemerintahan. Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar mengusut pelaku yang membuang sampah sebarangan, membakar, mengubur, dan melarung sampah.

Persoalan sampah menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan, lantaran minimnya kesadaran banyak pihak terhadap kebersihan lingkungan dan kelestarian lingkungan hidup, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Padahal, kebersihan bagian dari keimanan manusia.

Read More

“Potret pengelolaan sampah setiap tahunnya mengalami penurunan kepedulian dan aksi nyatanya. Hal ini berbahaya terhadap kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Belajarlah dari masa lampau, kerusakan lingkungan hidup cermin kerusakan peradaban,” kata Sabilillah, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya dalam keterangannya, Minggu (31/03/2024).

Informasi dan pengamatan dari lapangan yang dihimpun sejak Januari 2024 sampai Maret 2024 tercatat bahwa problem besar wilayah 40 kecamatan di Kabupaten Bogor saat ini adalah permasalahan sampah di permukiman warga, perkotaan, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Termasuk area pariwisata, home industri dan pabrik. “ini tak terbantahkan,” tegas Sabilillah.

Upaya keras Pemerintahan dan jajaran sampai tingkat pedesaan setiap tahunnya dinilai belum membuahkan hasil sesuai target output program. “Ragam program/kegiatan, alokasi anggaran, sarana prasarana hingga sosialisasi, aksi dan pendekatan sektoral tentunya sudah sering dilakukan oleh pemerintahan, namun masih menjadi PR yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya, diperlukan ketegasan dari pemerintahan hingga jajaran di pedesaan untuk mengusut tuntas pelaku pencemaran yang telah berdampak pada kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Mirisnya, kawasan hutan pegunungan dan hulu sungai pun kini tak lagi terbebas dari polusi dan sampah akibat ulah manusia. 

“Sudah saatnya Pj.Bupari bersama Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas mewajibkan persyaratan mutlak kepada seluruh pengelola usaha maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor untuk wajib memiliki AMDAL, dan wajib menerapkan pengelolaan sampah secara benar melalui pendampingan DLH Kabupaten Bogor. Disamping itu, tingkatkan alokasi anggaran Tipiring untuk penegakan perundang-undangan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” desaknya.

Sabilillah juga mengajak semua pihak untuk konsisten secara bersama-sama menegakan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, dan perundangan terkait yang diberlakukan.

“Kami akan merilis potret terkini pengelolaan sampah Bogor pada setiap tiga bulan, setiap tahunnya. Salam Adil dan Lestari!,” serunya.

(YEV)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *