jurnalbogor.com – Pelantikan Anggota DPRD Terpilih di Kota Bogor dijadwalkan pada Selasa pekan depan (20/8/2024). Namun pelantikan tersebut terancam mundur dikarenakan belum adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan gugatan yang dilayangkan caleg Partai Golkar.
Hal ini sangat disayangkan padahal akhir masa jabatan dari Anggota DPRD Kota Bogor terhitung pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.
Legislator terpilih, Tri Riyanto Andhika Putra, merasa dirugikan dengan mundurnya tanggal pelantikan ini karena aspirasi masyarakat yang seharusnya dapat segera diperjuangkan harus tertunda akibat gugatan tersebut diatas.
“Dengan diundurnya pelantikan ini akhirnya berdampak kepada anggota legislatif lain yang harusnya sudah dapat bekerja per tanggal 20 agustus mendatang. Padahal sudah banyak aspirasi masyarakat yang seharusnya dapat dilaksanakan di akhir Agustus ini,” katanya.
Menurut dia, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada KPU juga dinilai tidak berdasar dan realistis, sebab segala upaya sudah dilaksanakan pada gugatan MK sebelumnya.
“Padahal sudah diadakan penyandingan dan proses buka kotak sudah dilakukan, lalu penggugat mau mengupayakan apalagi? Jika tuntutan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan diproses penyandingan kemarin, saya rasa dapat kita katakan gugatan ini tidak berdasar dan realistis,” tegasnya.
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kemudian ditindaklanjuti KPU RI pada 19 Agustus mendatang.
“Dalam Undang Undang (UU) MD3 disebut bahwa masa jabatan anggota DPRD sampai adanya pelantikan. Di Cirebon AMJ-nya sampai 3 Agustus, di Cianjur sampai 8 Agustus,” ucapnya.
Atas dasar itu, sambung dia, pusat tengah mengupayakan agar pada 19 Agustus 2024 semua permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai semua. NU
Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman, mengaku tidak bisa memastikan kapan anggota dewan terpilih dapat dilantik. Sebab masih menunggu penetapan KPU RI.
“Karena ada gugatan di MK, otomatis masih menunggu putu- sannya. Jadi belum bisa dipastikan,” jelasnya.
(FDY)