Jurnalbogor.com – Pihak kepolisan memberikan penjelasan perihal tertangkapnya pelaku pencurian di Pertigaan Empang, Kota Bogor, Sabtu (3/2/2024). Pelaku bukan mencuri mobil seperti yang disebutkan perekam video tapi kabur dengan mobil setelah melakukan pencurian di Komplek Perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, SH.MH, menjelaskan pencuri diamankan warga bersama personel Polsek Ciomas terjadi sekitar pukul 12.10 WIB siang.
” Kronologi berawal ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam rumah. Teriakan maling terdengar, dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di Pertigaan Empang, Kota Bogor Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Iwan mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan. Untuk saat ini identitas para pelaku belum diketahui.
” Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah,” ungkapnya.
Pemilik rumah Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), kata Kompol Iwan, mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak terhadap warga karena ada beberapa korban ditabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang melarikan diri.
” Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum,” tegasnya.
Kompol Iwan memastikan bahwa kejadian ini adalah pencurian rumah kosong akan dikenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bogor Selatan untuk proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(ASS)