Paket Internet Dibawah 100 Mbps Mau Dilarang, Ini Respons Operator

  • Whatsapp
ilustrasi internet

Jurnal Bogor – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengaku telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait larangan bagi penyedia fixed broadband di Indonesia menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Read More

“Kami sudah meeting [dengan Kominfo] kemarin,” ujar Arif.

Menurut Arif ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Pertama, soal insentif untuk operator, penyelenggara layanan internet (ISP) yang mau menggelar di area non komersial.

Kedua, mengurangi regulatory cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Terakhir, tambahan frekuensi unlicensed untuk ISP.

Cara yang Menkominfo itu ditempuh supaya koneksi internet Indonesia tidak dikatakan lemot lagi di dunia, apalagi di kawasan Asia Tenggara.

Budi mengatakan, kecepatan internet Indonesia masih rendah di angka 24,9 Mbps. Ia mengklaim kecepatan itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos, dan hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, Budi menyatakan Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Menkominfo memanggil seluruh operator seluler dan APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” ungkapnya.

(DR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *