jurnalbogor.com – Perilaku penagihan angsuran yang dilakukan oleh debt colektor (DC) menyisakan banyak masalah di masyarakat. Seperti yang dialami seorang pemuda di wilayah hukum Kota Bogor.
Cerita Muhamad Rizal Wijaya Kusuma (30) di hari Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 07.00 pagi didatangi 2 orang DC berinisial LR yang mengaku dari leasing BCA Finance. Dengan nada mengintimidasi, DC tersebut menekan Rizal untuk menyerahkan kendaraan Daihatsu Terios berwarna hitam yang terparkir di halaman rumahnya. Rizal menolaknya dan menjawabnya akan membayar tunggakan angsuran ke BCA Finance.
Tak puas dengan jawaban dari Rizal, mereka terus memaksa untuk membawa mobil tersebut. Dan cek-cok pun tidak bisa dihindari, berujung Rizal diminta oleh DC untuk menyelesaikan pembayaran angsuran ke kantor BCA KCP Lawang Salapan, Jalan Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor.
Lalu Rizal diajak ke lantai 1 gedung BCA Finance yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan.
Para DC tersebut mengarahkan Rizal untuk masuk ke ruangan, dengan dihadiri 2 orang DC, Rizal dan bagian colection BCA Finance.
Bentuk pengancaman oleh DC mulai terjadi, memaki dibarengi pemukulan ke bagian lengan dengan menggunakan botol air mineral hingga terdapat memar di lengan bagian kanan, serta ucapan mengupat dengan kata-kata binatang (anjng, bab, puki kau) pun keluar dari mulut para DC.
Dengan rasa takut akibat pengancaman, Rizal pun dipaksa menanda tangani surat penyataan yang isi nya diarahkan oleh mereka untuk membayar di hari Senin (9/11/2026) yang apabila itu tidak dibayarkan maka Rizal harus mengembalikan mobil terios ke leasing BCA Finance.
Setelah surat tersebut dibuat dan ditanda tangani maka Rizal diperbolehkan pulang, walaupun sebelumnya motor rizal kuncinya mereka ambil katanya untuk jaminan sampai hari Senin, karena Rizal memohon terus untuk kunci motornya diberikan, akhirnya DC memberikan kunci motornya Rizal.
Selanjutnya Rizal menceritakan peristiwa tersebut ke Kantor Hukum Edy TJ. & Suhendar yang bernaung di Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
Adv. Edy Tjahjono, SH sangat geram mendengar cerita Rizal, “Perbuatan mereka (DC) melanggar aturan KUHP No 1/2023, UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, begitu juga peraturan dibawahnya seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Yang intinya DC (para penagih angsuran mau internal ataupun eksternal perusahaan pembiayaan) tidak dibenarkan menggunakan kekerasan fisik, ancaman verbal, teror, maupun mempermalukan debitur.”
Ditambahkan Edy TJ. “Kami langsung arahkan Korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Bogor. Dan Alhamdulillah laporan nya diterima sekaligus diterbitkan LP Nomor : STTLP/B/848/XI/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT. Selanjutnya kami percayakan penanganan hukum tersebut ke penyidik dan akan kami monitor terus perkara ini supaya aparat kepolisian segera menindak DC yang berbuat arogan dan melanggar hukum. Dan kami akan segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor jasa keuangan, diantaranya perusahaan leasing.”
(yev/cc)






