Keterwakilan Perempuan Kabupaten Bogor di BPD Masih Minim

  • Whatsapp
Juli Marsaban

jurnalbogor.com – Menjelang akhir tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor, keterwakilan perempuan masih minim. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 di Pasal 77 Ayat 3 secara tegas mewajibkan porsi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk menyelaraskan aturan di tingkat desa dengan regulasi nasional. Sinkronisasi ini dinilai penting demi memastikan hak konstitusional serta keterwakilan perempuan terakomodasi secara adil di tingkat akar rumput.

“Jika acuan tersebut tidak segera diselaraskan dengan aturan pusat, mandat perlindungan hak perempuan di tingkat desa berpotensi besar terabaikan. Lebih jauh lagi, produk-produk hukum maupun keputusan strategis yang dihasilkan oleh BPD terpilih ke depannya dinilai rentan dipertanyakan secara legalitas formalnya,” ujar Juli Marsaban, warga Kabupaten Bogor, Rabu (28/10/2026).

Read More

Menanggapi pentingnya penegakan hak konstitusional perempuan di tingkat desa ini, menurut warga Desa Barengkok, Leuwiliang ini bahwa langkah korektif yang disuarakan masyarakat murni untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan desa serta menegakkan asas hierarki hukum.

“Langkah ini murni soal sinkronisasi administratif agar selaras dengan aturan pusat. Sesuai asas hukum, aturan yang lebih tinggi wajib dikedepankan. Penyesuaian terhadap PP No. 16 Tahun 2026 sangat mendesak agar kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dapat terakomodasi secara adil dan sah secara hukum di tingkat desa,” ujar Juli.

Lebih lanjut, masyarakat berharap agar isu krusial ini mendapatkan perhatian dan pengawalan serius dari berbagai elemen strategis, mulai dari pemerhati kebijakan publik, organisasi perempuan, hingga jajaran DPRD Kabupaten Bogor. Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut dinilai penting untuk memastikan agar kebijakan di tingkat daerah benar-benar berpihak pada keadilan gender dan kepatuhan hukum.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia pemilihan desa saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 400.10.2.2/1200-DPMD/2025 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2025. Padahal, pemerintah pusat secara resmi telah memberlakukan produk hukum yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlaku efektif sejak Maret 2026.

Perbedaan mencolok terlihat jelas antara pedoman daerah dan pusat, khususnya pada mekanisme penjaringan unsur perempuan. Dalam SE Sekda 2025, unsur keterwakilan perempuan tidak diatur sebagai kuota wajib, melainkan sekadar disamakan sebagai salah satu opsi unsur ketokohan di wilayah. Sebaliknya, Pasal 77 ayat (3) PP No. 16 Tahun 2026 secara tegas mewajibkan porsi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

Guna menghindarkan proses pengisian BPD dari potensi kendala administrasi dan sengketa hukum di kemudian hari, warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat se-Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah nyata. Pertama, melakukan verifikasi cermat secara berjenjang terhadap laporan hasil pengisian BPD agar mutlak sejalan dengan regulasi nasional. Kedua, mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan petunjuk penyesuaian administratif yang merujuk murni pada ketentuan PP No. 16 Tahun 2026.

(AS Sayyev)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *