Muhamad Risdan Minta Evaluasi Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Cibedug Periode 2027–2035

  • Whatsapp
Pemilihan Anggota BPD Desa Cibedug Periode 2027–2035

jurnalbogor.com – Muhamad Risdan, salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pengisian anggota BPD Desa Cibedug periode 2027–2035.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, serta Camat Ciawi.

Read More

Dalam surat terbukanya, Risdan menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan, mulai dari keterbukaan informasi penjaringan bakal calon, proses pemberkasan administrasi, pemerataan kesempatan pencalonan, hingga pelaksanaan pemilihan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang disampaikannya bukan mengenai hasil perolehan suara, melainkan proses penyelenggaraannya.

“Saya tidak menggugat hasil pemungutan suara. Saya tidak mempermasalahkan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Saya menghormati sepenuhnya hak masyarakat yang telah memberikan suaranya,” ujar Risdan dalam surat terbukanya.

Persoalan tersebut mulai disampaikan Risdan pada 17 September 2026. Saat itu, ia bersama Kang Rosid menemui Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Ciawi, Deni Kuswara, untuk mempertanyakan informasi mengenai pencalonan anggota BPD Desa Cibedug. Risdan mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pengumuman penjaringan bakal calon.

Menurut Risdan, dalam pertemuan tersebut Deni Kuswara menyampaikan akan menginformasikan persoalan itu kepada Kepala Desa Cibedug untuk meminta klarifikasi. Namun, ia mengaku tidak menerima informasi lanjutan setelah pertemuan tersebut.

Pada 1 Oktober 2026, Risdan kembali berupaya mencari informasi dengan mendatangi Ketua BPD yang masih menjabat, Ujang Salaudin. Dalam pertemuan itu, ia memperoleh penjelasan bahwa proses pencalonan merupakan kewenangan panitia pengisian anggota BPD.

Pada malam harinya, Risdan menemui Kepala Desa Cibedug, Deni Setiawan, untuk menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan. Berdasarkan keterangannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa panitia belum dibentuk dan direncanakan mulai dibentuk pada Oktober 2026.

Upaya memperoleh informasi berlanjut pada 4 Oktober 2026, ketika Risdan bertemu dengan Ketua KNPI Kecamatan Ciawi, Muhammad Yusril. Dalam pertemuan tersebut, ia memperoleh surat edaran Kecamatan Ciawi mengenai rencana tahapan pembentukan BPD, mulai dari persiapan, pendaftaran, pemeriksaan berkas, penetapan calon, hingga pelaksanaan pemilihan.

Risdan kemudian mempertanyakan mengapa informasi resmi mengenai penjaringan bakal calon tidak sampai kepadanya. Ia juga mengaku telah menanyakan hal serupa kepada sejumlah ketua RT dan RW yang, berdasarkan keterangannya, menyampaikan tidak mengetahui adanya pengumuman penjaringan tersebut.

“Pertanyaan saya sederhana. Jika tahapan tersebut telah direncanakan, mengapa saya sebagai masyarakat yang berminat mencalonkan diri tidak memperoleh informasi resmi yang memadai?” ungkap Risdan.

Pada 5–7 Oktober 2026, Risdan mengaku berinisiatif menyiapkan berkas persyaratan secara mandiri berdasarkan informasi dan surat edaran yang diperolehnya. Ia mengurus sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, serta berbagai surat pernyataan.

Pada 7 Oktober 2026, Risdan menerima pesan WhatsApp dari Alam, yang kemudian diketahuinya menjabat sebagai sekretaris panitia pengisian anggota BPD. Dalam pesan tersebut, Alam menanyakan kesiapan berkas dan meminta Risdan mengantarkannya pada hari itu. Risdan kemudian menyerahkan berkas dan menerima bukti penyerahan, disertai penjelasan bahwa dirinya akan diberi informasi apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap.

Sehari kemudian, pada 8 Oktober 2026, Risdan kembali diminta datang untuk melengkapi sejumlah dokumen yang disiapkan panitia. Ia mempertanyakan prosedur pengisian tanggal pada tujuh dokumen yang ditandatanganinya karena, menurut pengakuannya, bagian tanggal diminta untuk tidak diisi dengan alasan akan dilengkapi oleh pihak panitia.

“Saya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut salah. Namun, saya meminta penjelasan mengenai alasan prosedur itu dilakukan, bagaimana tanggal dokumen ditetapkan, dan bagaimana panitia memastikan seluruh dokumen persyaratan setiap calon diperiksa secara tertib dan konsisten,” jelas Risdan.

Pada 9 Oktober 2026, Risdan menghadiri penetapan calon anggota BPD Desa Cibedug. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari enam RW di Desa Cibedug, hanya RW 04 yang memiliki tiga calon, sedangkan lima RW lainnya masing-masing memiliki calon tunggal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Risdan mengenai pemerataan informasi dan kesempatan pencalonan di setiap wilayah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan calon tunggal tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

“Saya menghormati siapa pun yang mendaftarkan diri dan siapa pun yang akhirnya terpilih. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi saya. Apakah masyarakat di seluruh RW telah memperoleh informasi dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri?” ujarnya.

Selain itu, Risdan meminta penjelasan mengenai dasar penentuan keterwakilan anggota BPD di setiap RW. Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, dirinya mendapat penjelasan bahwa RW 06 memiliki dua anggota BPD karena mempunyai lima RT, sedangkan RW lainnya memiliki empat RT.

Namun, berdasarkan komposisi yang dilihatnya pada saat penetapan calon, RW 06 tercatat memiliki satu calon, sementara RW 02 memiliki keterwakilan wilayah melalui Dede Sumantri dan keterwakilan perempuan melalui Nining. Risdan meminta penjelasan mengenai dasar aturan atau keputusan resmi yang digunakan dalam menentukan komposisi keterwakilan tersebut.

Tahapan pemilihan perwakilan RW 04 dilaksanakan pada 11 Oktober 2026 di MI Baiturrahman, yang menurut pengetahuan Risdan berada di wilayah RW 03. Ia mempertanyakan pertimbangan panitia dalam menentukan lokasi tersebut dan meminta agar dokumen pelaksanaan pemilihan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang dimaksud meliputi daftar pemilih, daftar hadir, berita acara penghitungan suara, serta berita acara musyawarah di seluruh RW. Menurut Risdan, pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemilihan perwakilan RW 04, Risdan memperoleh dua suara, Haji Damang memperoleh lima suara, sedangkan Ujang memperoleh 18 suara. Risdan menyampaikan ucapan selamat kepada Ujang atas terpilihnya kembali sebagai anggota BPD Desa Cibedug.

“Kepada Pak Ujang, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali sebagai anggota BPD. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Risdan.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh adanya manipulasi hasil penghitungan suara. Menurutnya, permintaan klarifikasi dan evaluasi tersebut merupakan upaya untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penyelenggaraan pemilihan, bukan untuk mempersoalkan hasil yang telah diperoleh.

“Seandainya saya memperoleh suara terbanyak sekalipun, saya tetap percaya bahwa proses yang menyangkut kepentingan masyarakat harus terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melalui surat terbuka tersebut, Risdan meminta Bupati Bogor, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor, serta Camat Ciawi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pengisian anggota BPD Desa Cibedug periode 2027–2035. Ia berharap penelaahan mencakup dokumen pembentukan panitia, bukti sosialisasi dan pengumuman, jadwal serta pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan berkas bakal calon, dasar penetapan keterwakilan wilayah, hingga dokumen pelaksanaan musyawarah dan pemilihan.

Risdan juga berharap agar penjelasan mengenai proses tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, ia meminta agar hal tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar aturan yang jelas. Sementara itu, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, ia berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Kepada masyarakat Desa Cibedug, Risdan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara tenang dan bijaksana. Ia menegaskan bahwa surat terbuka tersebut tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat membenci calon terpilih, menyerang panitia, ataupun menyudutkan pemerintah desa.

“Saya tidak sedang meminta kemenangan. Saya sedang meminta kejelasan. Saya tidak sedang mempermasalahkan suara yang saya peroleh. Saya sedang mempertanyakan apakah proses yang memberikan kesempatan kepada masyarakat telah berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Risdan.

***

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat terbuka Muhamad Risdan. Konfirmasi dari panitia pengisian anggota BPD, Pemerintah Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Kutipan langsung dalam naskah bersumber dari surat terbuka dan belum merupakan hasil wawancara terpisah.

(Ocl/cc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *