Kepala Desa Cikuda Diperiksa, Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar Menguat

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Polres Bogor memeriksa Kepala Desa Cikuda, AS, terkait dugaan gratifikasi dalam jual beli tanah di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kasus ini diduga melibatkan aliran dana mencapai Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menegaskan pemeriksaan masih pada tahap saksi. “Alat bukti dan penyitaan akan dikembangkan, selanjutnya dilakukan gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Read More

Ia membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat sebelumnya telah menggelar perkara dan menemukan adanya indikasi tindak pidana gratifikasi.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan, dugaan gratifikasi ini terkait penertiban dokumen jual beli tanah oleh PT Anugerah Kreasi Propertindo dengan keterlibatan pihak desa.

“Gelar perkara di Krimsus Polda Jabar menyimpulkan adanya peristiwa pidana, sehingga kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tegas Wikha.

Dengan temuan ini, penyidik membuka peluang penetapan tersangka setelah seluruh saksi diperiksa dan barang bukti diperkuat.

(anwar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *