Jual Minol Ilegal, Dua Toko Disegel Satpol PP Kota Bogor

  • Whatsapp
Dua petugas Satpol PP Kota Bogor saat menyegel salah satu toko yang menjual minol ilegal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (9/7/2024).

jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel dua bangunan yang digunakan untuk menjual minuman beralkohol (minol) berbagai jenis di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (9/7/2024).

Sebelum disegel, Satpol PP sempat memberikan peringatan keras dan menyita sebanyak 528 minol dari dua warung tersebut.

Read More

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa penertiban terhadap warung minol tak berizin itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami mendapat banyak sekali aduan dari masyarakat yang resah akan keberadaan warung yang menjual minol,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, selain tak mengantungi izin penjualan minol, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi dengan berbagai dokumen perizinan.

“Kami sudah kasih peringatan, sudah sempat disita. Namun masih membandel. Akhirnya kita ambil tindakan tegas,” jelas mantan Camat Bogor Tengah itu.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus memburu toko hingga kafe yang menjual minol tanpa izin. Sebab, sambungnya, peredaran minol yang tak terkendali akan berimbas negatif khususnya bagi remaja.

“Banyak kasus tawuran yang terjadi karena dipicu dari mabuk-mabukan. Kota Bogor saat ini sudah kondusif, jangan sampai karena minol, aksi kekerasan kembali terjadi,” tandasnya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *