Jurnal Bogor – Dua remaja pengendara sepeda motor menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Letda Nasir Desa Bojong Kulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin SH menjelaskan, tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP diduga dilakukan oleh 4 orang tidak dikenal menggunakan 2 unit sepeda motor pada Rabu (24/1), pukul 00.15 WIB.
“Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memepet korban Dika dan Yansen saat mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian memberhentikan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok,” ungkap AKP Didin kepada Jurnal Bogor.
AKP Didin mengatakan, korban berusaha melakukan perlawanan, namun kemudian korban dibacok, korban Dika mengalami luka bacok di leher belakang dan korban Yansen mengalami luka robek di kepala, sikut dan jari tangan. Para pelaku menguasai sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah Ciangsana.
“ Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 18.000.000, “ terang AKP Didin.
Sejauh ini tindakan yang sudah diambil oleh Polsek Gunungputri terkait kejadian curas tersebut ialah mendatangi dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mencari saksi-saksi di TKP, dan mengecek kondisi atau luka korban di RS Eka Hospital. Terhadap korban sendiri sudah dilakukan tindakan medis (pengobatan) selanjutnya sudah diizinkan pulang oleh dokter.
“Dengan perkara curas tersebut kita melaksanakan penyelidikan untuk pelaku, sementara kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” pungkas AKP Didin mengakhiri.
(NN)