jurnalbogor.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 46 A yang mengatur tentang Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut Endah, penerapan aturan tersebut sangat penting agar tidak terjadi penumpukan pasien rawat inap, sehingga menyebabkan masyarakat kesulitan mendapat ruangan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang terbengkalai hanya karena tidak tersedia ruangan rawat inap. Ini harus menjadi perhatian serius,” ucap Endah kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Menurut dia, untuk memastikan kesiapan semua pihak, pada 3 Januari 2024, Komisi IV DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan dan para Kepala Rumah Sakit se-Kota Bogor.
Komisi IV ingin mengetahui sejauh mana persiapan rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan BPJS terhadap Perpres 59 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Kata Endah, implementasi aturan ini harus berjalan lancar untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terjamin.
“Kami ingin semua pihak siap dan tidak ada kendala dalam penerapan Perpres ini. Semua harus bersinergi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.
(FDY)