Challenge Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, DPRD Kota Bogor Desak Proses Hukum

  • Whatsapp
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H Zenal Abidin. Foto: Dok Pribadi

jurnalbogor.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyayangkan munculnya kontroversi dalam gelaran festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta pada Minggu (9/8/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah viralnya di media sosial soal tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras (miras) bermerk New Port.

Mirisnya, dalam video yang viral tersebut, salah seorang pengunjung perempuan yang melafalkan Surah Ad-Dhuha terlihat membaca sambil cengengesan.

Read More

Zenal menilai kejadian tersebut menjadi catatan serius bagi industri kreatif dan hiburan, khususnya terkait pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai budaya dan agama.

“Sangat menyayangkan dengan kejadian festival musik kemarin. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya literasi budaya dan agama bagi para pelaku industri kreatif,” ujar Zenal kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, semua pihak pada prinsipnya mendukung perkembangan industri hiburan dan ekonomi kreatif. Namun, dukungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap segala cara untuk menarik perhatian publik.

“Kita mendukung industri hiburan. Tetapi jangan sampai menghalalkan segala cara demi mendapatkan perhatian publik,” tegasnya.

Zenal meminta pihak yang terlibat dalam kontroversi tersebut segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta menyatakan komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Namun, ia juga meminta aparat penegak hukum mencermati dugaan pelanggaran yang muncul dalam kasus tersebut. Menurut Zenal, proses hukum perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Pihak terkait harus meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di kemudian hari. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dijalankan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Zenal menekankan pentingnya penanganan secara hukum untuk mencegah munculnya tindakan di luar koridor hukum dari masyarakat.

“Jangan sampai umat bergerak sendiri. Semua harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak semakin melebar,” ujarnya.

Pemilik Yayasan Tahfiz Qur’an eL Ma’mur ini juga menegaskan bahwa aturan soal penistaan agama sudah ada dalam Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, dan jika terbukti ada unsur merendahkan agama tertentu diancam pidana penjaran lima tahun.

Ia menjelaskan, Surah Ad-Dhuha merupakan bagian dari Al-Qur’an yang memiliki kedudukan suci bagi umat Islam. Membaca Al-Qur’an juga merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keagamaan.

Karena itu, menurutnya, menjadikan ayat suci sebagai bagian dari tantangan hiburan dengan imbalan yang bertentangan dengan ajaran Islam merupakan hal yang sangat sensitif dan harus dihindari oleh penyelenggara kegiatan.

“Surah Ad-Dhuha adalah ayat suci yang diturunkan Allah melalui Al-Qur’an. Kalamullah yang disucikan ketika dibaca dan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, Zenal mengingatkan bahwa minuman beralkohol atau khamr merupakan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, ia meminta pelaku industri kreatif lebih berhati-hati dalam membuat konsep kegiatan agar tidak menyinggung keyakinan maupun nilai-nilai agama masyarakat.

Zenal berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara kegiatan hiburan agar lebih memperhatikan aspek literasi agama, budaya, dan sensitivitas sosial dalam setiap konsep acara.

“Industri kreatif harus terus berkembang, tetapi tetap harus menghormati nilai agama, budaya dan norma yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *