jurnalbogor.com – Belum tuntas kasus gadai SK yang menimpa belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang membelit Kepala Sub Bagian (Kasubag) berinisial IJ. Kini satu lagi perkara yang diduga melibatkan pejabat Pol PP berinisial DA mencuat ke permukaan.
Diketahui, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor tengah menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) kepada DA.
Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, pemeriksaan DA sudah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor, dan saat ini menunggu sanksi.
Wawan menjelaskan bahwa kasus yang menimpa DA akibat ia tidak menyetorkan angsuran puluhan anggota Satpol PP yang meminjam uang pada salah satu koperasi di Kota Bogor.
“Jumlahnya kurang lebih Rp227 juta. Semua angsuran dikumpulkan di DA, tapi tidak disetorkan ke koperasi yang uangnya dipinjam oleh anggota,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/4).
Wawan juga menegaskan bahwa DA sudah tidak masuk kerja hampir selama dua bulan lantaran perkara itu.
“Sudah lumayan lama nggak masuk kerja, ya hampir dua bulan,” ungkap mantan Camat Bogor Timur.
Lebih lanjut, kata Wawan, sebelum diperiksa Inspektorat, Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap DA, dan hasilnya diserahkan ke BKPSDM.
Sementara itu,Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan utuh terkait kronologi kasus tersebut. Ia menyebut dugaan gadai SK dan perkara setoran koperasi bisa saja terjadi baik secara sadar maupun tidak sadar oleh oknum pegawai.
“Namun kita belum tahu jelas kronologi pastinya. Ini masih asumsi dan belum ada duduk bersama antara pihak peminjam dan yang dipinjamkan SK sampai soal angsuran koperasi,” ujarnya.
Ia pun meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak perbankan dan koperasi segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Pejabat bank harus dipanggil untuk memperjelas siapa saja yang berkaitan. Semua anggota yang memberikan SK untuk digadaikan harus hadir dan memberikan pernyataan jujur. Harus duduk bersama agar terang benderang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendesak Inspektorat Kota Bogor untuk turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Inspektorat harus turun detail. Jangan sampai pemerintah kota menjadi sasaran masyarakat seolah tidak mampu melakukan pengawasan,” tambahnya.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti isu ini. Hal tersebut dinilai penting agar polemik tidak semakin melebar tanpa arah yang jelas.
“Sekda harus segera menindaklanjuti isu krisis ini. Jangan sampai berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur serta tata kelola pemerintahan daerah. Jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, bukan tidak mungkin dampaknya akan meluas hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kota Bogor.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa hukdis terhadap IJ masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujar Dani kepada wartawan, Selasa (14/4).
Yang pasti, sambung dia, sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ berupa hukuman disiplin berat. Namun, ia enggan merinci hukuman berat apa yang dimaksud.
“Yang pasti hukdis berat,” singkat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut.
Selain IJ, sambung Dani, hukdis juga akan dijatuhkan kepada pejabat struktural lainnya di Satpol PP berinisial DA. Tetapi, ia tak menjelaskan mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat.
“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” tandasnya.
(FDY)






