jurnalbogor.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, meminta Dinas Pendidikan memperluas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLSP) hingga kepada peserta didik dan orang tua.
Menurut Zenal, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar upaya mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya dipahami oleh pemerintah dan satuan pendidikan, tetapi juga oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Zenal saat melakukan sosialisasi Perda di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti unsur satuan pendidikan, tokoh pendidikan, serta masyarakat Kota Bogor.
Zenal mengatakan Perda PPKLSP menjadi salah satu landasan dalam mencegah sekaligus menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk perundungan atau bullying.
“Mudah-mudahan jadi pembelajaran buat kita semua. Perda ini betul-betul berharap masyarakat tahu, tidak hanya di sosmed terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Zenal.
Karena itu, ia menilai Dinas Pendidikan memiliki peran strategis untuk memastikan informasi mengenai Perda tersebut sampai kepada peserta didik dan keluarga.
“Termasuk bully, sekarang sudah ada peraturannya. Kita mengingatkan di Dinas Pendidikan harus menyampaikan kepada anak-anak, kepada orang tua,” ujarnya.
Zenal menegaskan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, diperlukan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari guru, satuan pendidikan, tokoh agama hingga masyarakat.
“Jadi tanggung jawabnya bukan kita, bukan dari pemerintah saja. Dari masyarakat, tokoh agama, satuan pendidikan, guru-guru mungkin termasuk yang sekarang kita sampaikan sosialisasi peraturan daerah ini, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia mengakui belum seluruh masyarakat memahami keberadaan dan substansi Perda PPKLSP. Kondisi tersebut menjadi alasan agar kegiatan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Menurut Zenal, masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Masyarakat bawahnya mungkin belum semua tahu. Nah, ini makanya Alhamdulillah di DPRD ini ada sosialisasi peraturan daerah. Kegiatan ini mudah-mudahan berjalan terus,” pungkasnya.
(FDY)






