jurnalbogor.com – DPRD Kota Bogor telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Diketahui, Pansus ini dipimpin oleh Hj. Hakana sebagai Ketua dan Tri Riyanto Andika Putra dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua.
Dalam kesempatan ini, Tri Riyanto mengatakan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah strategis dalam upaya untuk menanggulangi permasalahan narkotika yang semakin mengkhawatirkan di Kota Bogor.
Menurut dia, narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga kesehatan masyarakat dan keamanan.
“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk pencegahan serta penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Menurut dia, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam melawan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan ini, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan dukungan semua elemen, kami yakin bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Ia berharap, pansus dapat segera merumuskan Raperda yang komprehensif dan berdampak positif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Bogor.
“Rapat-rapat awal Pansus akan segera dijadwalkan untuk membahas draf Raperda serta melibatkan stakeholder terkait,” tandasnya.
(FDY)