Tiga Remaja Keroyok Warga Ranggamekar

  • Whatsapp
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mako Muslihat, Rabu (21/2/2024). (Fredy)

jurnalbogor.com – Jajaran kepolisian Polresta Bogor Kota menciduk tiga remaja berinisial LCH, MRF, dan MAF, usai mengeroyok seorang warga hingga terluka.

Pengeroyokan berujung pencurian itu terjadi di depan perumahan Kedaton Grande, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan pada 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Read More

Peristiwa itu dipicu akibat kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada para pelaku yang ketika itu tengah nongkrong di Gang Rambutan.

“Kejadian berawal saat korban bersama temannya lewat di Gang Rambutan, sambil melotot dan mengucapkan kata-kata kasar yang membuat para tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk terprovokasi,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Menurut dia, pelaku yang berjumlah enam orang, sambungnya, lantas mengejar korban hingga aksi pengeroyokan terjadi di depan perumahan Kedaton Grande.

“Pelaku mengeroyok, memukulkan botol kepada korban sampai pecah, juga memukul dengan tangan kosong, sehingga menyebabkan korban luka,” katanya.

Beruntung, aksi pengeroyokan terhenti setelah dibubarkan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain mengeroyok korban, kata Bismo, para pelaku juga membawa kabur telepon seluler dan sepeda motor matik milik korban.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan atas laporan keluarga korban, polisi berhasil mengamankan pelaku LCH, MRF, dan MAF di kediamannya masing-masing. Dua pelaku di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum.

Sedangkan pelaku lain yang berinisial DD, AD, dan satu pelaku yang belum dikenal sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Selain para tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa pecahan botol, kaos dengan bercak darah milik korban, dua unit motor milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 Uu Nomor 1 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Korban berinisial R yang mengalami luka pada bagian kepala dan luka pada bagian badan sedang dalam perawatan di rumah sakit.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *