jurnalbogor.com – Perkara pidana yang telah mentersangkakan seorang guru ngaji berbuntut panjang dan diuji di persidangan. Kelanjutan perkara tersebut sebelum diuji di persidangan pidana, terlebih dahulu di uji di sidang praperadilan.
Praperadilan yang diajukan oleh Advokat Suhendar, S.H, M.M, dan rekan sangat menarik untuk dicermati. Suhendar selaku penasehat hukum tersangka Murtado menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dinilai sangat kental aroma konspirasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Kita sudah mendaftarkan perkara praperadilan ini semenjak 6 November 2025, teregister perkara no : 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi. Dan baru disidangkan 24 November 2025 dengan agenda sidang pertama, disidang perdana tersebut Termohon yakni Kapolres Bogor tidak hadir atau tidak menunjuk kuasanya untuk hadir, maka dilanjutkan disidang selanjutnya tanggal 3 Desember 2025, dengan alasan hakim karena relass panggilan dari Pengadilan Negeri Cibinong ke Polres Bogor membutuhkan waktu 14 hari, sempat kami memprotes karena waktu tersebut terlalu lama dan terkesan seakan mengulur-ngulur waktu. Ternyata dugaan kami terbukti, disaat sidang tanggal 3 desember 2025, walaupun termohon atau kuasa hukumnya dari Kapolres Bogor hadir dipersidangan, Majelis Hakim Tunggal memutus bahwa perkara ini telah didaftarkan dan telah disidangkan perkara pidananya,” jelas Suhendar.
Pada persidangan itu, sebelum palu diketok sempat terjadi interupsi yang dilakukan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya. “Yang Mulia, kami sangat berharap penetapan tersangka Murtado ini diuji kebenaran baik formil maupun materil sebagaimana telah kami uraikan dalam permohonan Praperadilan”.
Akan tetapi Majelis hakim tunggal tetap bersikukuh memutus dan menetapkan perkara ini diputus gugur karena berdasarkan Pasal 77 KUHAP jounto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menjelaskan bahwa batas waktu gugurnya perkara praperadilan adalah sejak sidang pertama pemeriksaan pokok perkara dimulai, bukan saat pelimpahan berkas.
Ketika ditanya apa langkah hukum yang akan diambil oleh tim penasehat hukum tersangka Murtado, “Kami sangat tidak puas dengan sidang praperadilan ini, dan kami akan maksimalkan pembelaan untuk Murtado dipersidangan pidana dengan menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kuat dan membantah bukti dan saksi yang disampaikan JPU di persidangan pidana,” tandas Suhendar.
(say/rls)






