PTPN Buka Suara, Pemegang KSO Urus Perijinan Melalui Satu Pintu

  • Whatsapp
Kantor PTPN 1 regional 2

jurnalbogor.com – Keberadaan agrowisata yang ada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor telah menjadi perhatian publik. Asisten Manager PTPN, Asep Zaenal Muttaqin, menjelaskan seluruh proses perizinan bagi pengusaha mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PTPN saat ini telah menggunakan mekanisme perizinan satu pintu, yang langsung menginduk kepada dokumen lingkungan milik PTPN. Dokumen tersebut telah disusun sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2011.

Read More

Menurutnya, terdapat sekitar 1.600 hektare lahan milik PTPN yang sudah dimasukkan pemerintah daerah Kabupaten Bogor ke dalam kesesuaian tata ruang, dan seluruhnya diperbolehkan untuk kegiatan agrowisata melalui skema kerja sama perizinan dengan PTPN.

“Jadi izin agrowisatanya sudah klir dan otomatis termasuk ke dalam perizinan PTPN. Yang kemarin dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu justru pengusaha yang membuat perizinan sendiri sehingga tumpang tindih dengan izin yang telah ada di PTPN,” jelas Zaenal, saat ditemui wartawan di kantor agrowisata PTPN 1 regional 2, Selasa (3/12/2025).

Ia mencontohkan beberapa usaha yang sempat bermasalah   yang dinilai membuat perizinan agrowisata secara terpisah dari PTPN sehingga tidak sesuai dengan mekanisme satu pintu yang berlaku.

Namun Zaenal menegaskan, bila di dalam kawasan PTPN terdapat usaha lain di luar agrowisata—misalnya bidang peternakan, jasa transportasi wisata, atau kegiatan yang membutuhkan KBLI berbeda—maka pengusaha wajib mengurus kembali perizinan tambahan tersebut secara mandiri.

Lahan PTPN Tidak Bisa Disertifikatkan

Zaenal juga menegaskan bahwa seluruh lahan negara yang dikelola PTPN tidak bisa dimiliki atau disertifikatkan oleh pihak manapun. Status lahan hanya dapat berbentuk HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan, bukan hak milik individu.

Dalam rapat bersama PHRI dan Bupati Bogor, istilah “lahan bodong” yang disinggung pemerintah bukan merujuk pada mitra resmi PTPN, melainkan kepada bangunan villa-villa pribadi tanpa izin, yang kemudian dikomersialkan sebagai tempat sewa wisata tanpa legalitas usaha.

“Itu yang dimaksud lahan bodong: mereka membangun villa pribadi di kawasan Puncak, lalu dikomersialkan tanpa izin wisata. Bukan lahan KSO PTPN,” tegas Zaenal.

Zaenal mengingatkan bahwa seluruh kegiatan KSO harus mematuhi aturan ketat pelestarian lingkungan. Pada lahan produktif kebun teh, satu pohon pun tidak boleh ditebang, karena masuk kategori pidana perusakan.

Konsep yang dibangun PTPN, lanjutnya, adalah pemanfaatan lahan kebun teh untuk wisata tanpa merusak fungsi utamanya sebagai kawasan produksi dan konservasi. Kritik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Gubernur Jawa Barat sebelumnya lebih ditujukan untuk mencegah alih fungsi lingkungan secara ilegal.

“Yang diperbolehkan adalah memanfaatkan kebun teh untuk kegiatan wisata—bukan merusak atau mengubah fungsi lahannya,” tutup Zaenal.

(Dadang Supriatna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *