jurnalbogor.com – Jajaran Kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol ATM di minimarket.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja sama tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan yang berjumlah enam orang itu beraksi di wilayah kota dan kabupaten Bogor. Mereka adalah SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.
Pelaku SS, MT, dan MM, kata Bismo, saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Ketiganya ditangkap dari sejumlah wilayah di antaranya Kebumen, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D, sambungnya, mereka diamankan oleh Polres Bogor.
“Enam tersangka ini diketuai oleh Pakde yang saat ini ditahan di Polres Bogor,” terangnya.
Bismo menambahkan, bahwa para pelaku ini merupakan komplotan spesialis pembobol ATM di minimarket.
Sebelumnya, para pelaku yang merupakan residivis terlibat dalam kasus pencurian baterai di menara BTS.
Mereka ditangkap setelah membobol ATM di Alfamart, Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada 1 Februari 2024 dini hari.
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam Alfamart tersebut dengan cara menjebol dinding. Para pelaku juga dilengkapi alat las berikut tabung gas dan peralatan lainnya.
Dari lokasi tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai dari brankas mesin ATM berjumlah Rp140 juta.
“Selain uang dari mesin ATM, pelaku juga mengambil rokok, kosmetik dan lainnya,” imbuh Bismo.
Ia mengatakan, uang hasil kejahatan itu dibagikan dengan masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku Pakde.
“Motif mereka untuk biaya hidup kebutuhan hidup karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pihaknya harus melakukan tindakan tegas terukur lantaran para pelaku mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan mereka ini berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” kata Luthfi.
Kini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(FDY)