jurnalbogor.com – Pengelolaan likuiditas berbasis pasar uang dan modal syariah semakin diminati di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan syariah.
Pendekatan ini menawarkan cara efektif untuk mengelola arus kas dan investasi dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, menjadikannya pilihan utama bagi banyak lembaga keuangan di Indonesia dan dunia. Sama seperti saat Muhammad Haidar Alfaruq memperkenalkan manajemen likuiditas berbasis pasar uang dan modal syariah.
Dimulai dari apa itu pengelolaan likuidaitas dipasar uang dan modal syariah, prinsip-prinsip Syariah dalam Pengelolaan Likuiditas dan manfaat pengelolaan likuiditas syaria yang dibahas oleh Muhammad Haidar Alfaruq.
Pengelolaan Likuiditas di Pasar Uang Syariah
Pasar uang syariah adalah segmen dari pasar keuangan di mana instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah diperdagangkan dengan jangka waktu pendek, biasanya kurang dari satu tahun.
Beberapa instrumen utama dalam pasar ini termasuk Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA), Wadiah (Titipan), dan Sukuk Bank Indonesia.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) merupakan instrumen jangka pendek yang memungkinkan bank-bank syariah untuk mengelola kelebihan atau kekurangan likuiditas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Di sisi lain, Wadiah adalah instrumen berbasis titipan yang memungkinkan pengelolaan dana dengan janji pengembalian yang tidak mengikat. Selain itu, Sukuk Bank Indonesia adalah instrumen penting yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk membantu pengelolaan likuiditas dalam sistem perbankan syariah.
Pengelolaan Likuiditas di Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal di mana instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah diperdagangkan dengan jangka waktu menengah hingga panjang. Instrumen utama di pasar ini meliputi Sukuk (Obligasi Syariah), Saham Syariah, dan Reksa Dana Syariah.
Sukuk adalah instrumen utang jangka menengah hingga panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, menawarkan pilihan investasi menarik bagi investor yang mencari kepatuhan syariah.
Saham Syariah adalah saham dari perusahaan yang operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sementara Reksa Dana Syariah adalah investasi kolektif yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menyediakan diversifikasi portofolio yang sesuai dengan syariah.
Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Likuiditas
Semua instrumen di pasar uang dan modal syariah mematuhi prinsip-prinsip utama syariah, termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi).
Selain itu, investasi harus dilakukan dalam kegiatan bisnis yang halal, dan pembagian keuntungan serta kerugian harus jelas dan adil.
Manfaat Pengelolaan Likuiditas Syariah
Pengelolaan likuiditas berbasis pasar uang dan modal syariah menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Kepatuhan Syariah : Memastikan bahwa semua aktivitas keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Stabilitas Keuangan : Pengelolaan likuiditas yang baik membantu menjaga stabilitas keuangan perusahaan atau institusi.
Diversifikasi Portofolio : Berbagai instrumen syariah memungkinkan diversifikasi portofolio yang sesuai dengan syariah, mengurangi risiko.
Dengan memahami dan menerapkan pengelolaan likuiditas berbasis pasar uang dan modal syariah, lembaga keuangan syariah dapat mengelola arus kas dan investasi mereka secara efektif, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Pendekatan ini tidak hanya mendukung keberlanjutan keuangan syariah, tetapi juga menawarkan stabilitas dan kepatuhan yang diinginkan oleh banyak lembaga keuangan dan investor.
Selain pemaparan materi yang dipresentasikan kelompok 2, ada juga beberapa kritikan, saran serta pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dari mahasiswa Manajemen Kewirausahaan Syariah IAI Tazkia kepada kelompok 2, dan diakhir sesi dosen yang kami hormati yaitu Bapak Miftakhus Surur S.E.I., M.Sc (Fin) menjelaskan lebih tentang pemahaman pengelolaan likuiditas berbasis pasarmodal dan modal syariah.
Oleh : Azka Dalila Rahmah
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah (Institut Agama Islam Tazkia Bogor)