jurnalbogor.com – Jajaran elit Pemkab Bogor ramai-ramai membela peristiwa gagal bayar kegiatan tahun anggaran 2025 pada 31 Desember 2025. Pembelaan berisi karena kesalahan sistem transfer dari pusat ke daerah menjadi tertunda. Dana sebesar Rp 230 miliar itu baru masuk ke rekening kas umum daerah pada 2 Januari 2026. Sementara menurut informasi yang diperoleh Jurnal Bogor pada pukul 20.00WIB 31 Desember 2025 hanya tersisa anggaran Rp 51.100.000.000,- di rekening kas umum daerah Kabupaten Bogor.
Pembelaan pertama datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada Jurnal Bogor, Jumat (2/1/2026).

“Iya, data transfer dari pemerintah pusat tidak masuk ke Kas Daerah karena pada 29 Desember 2025 kemarin, Bank BJB closing jam 5 sore dan harus lakukan pelaporan ke BI pada jam 10 malam. Makanya, dana transfer dari pusat gagal masuk ke kas daerah,” ujar Ajat kepada Jurnal Bogor, Jumat (2/1/2026).
Mantan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor itu menambahkan, pihaknya tidak menyudutkan para penyedia jasa mengajukan administrasi yang dilakukan jelang pergantian tahun kemarin.
“Memang para penyedia jasa ajukan administrasi pada detik pergantian tahun, tetapi tidak dapat disalahkan karena Pemkab Bogor juga sepanjang tahun lalu banyak melakukan penyesuaian kebijakan termasuk adanya Inpres Efisiensi Anggaran. Makanya banyak program yang baru berjalan pada pertengahan tahun,” kata Ajat.
Ia mengungkapkan, bahwa kondisi keuangan Pemkab Bogor tidak memiliki kendala terhadap pembayaran proyek yang telah dilaksanakan pada tahun lalu tersebut.
“Sekarang anggaran yang ada di Kas Daerah itu Rp230 Miliar. Untuk melakukan pembayaran proyek tahun lalu itu karena sekarang sudah loncat tahun, makanya harus dilakukan perubahan parsial anggaran 2026. Pak Bupati sudah menginstruksikan perubahan parsial itu pertengahan Januari 2026, agar paling lambat awal Ferbruari 2026 sudah bisa dibayarkan kepada penyedia jasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor dari sektor pajak bukan titik persoalan yang mengakibatkan persoalan belum dibayarkannya proyek tahun lalu.
“Untuk PAD sektor pajak itu over target yakni 102 persen, artinya aman. Persoalannya itu, sistem dana transfer pusat yang jelang pergantian tahun kemarin gagal masuk ke kas daerah akibat Bank BJB sudah tutup transaksi. Tapi insyallah ini tidak ada kendala, karena akan diselesaikan secepat mungkin,” tandasnya.
Gagal bayar Pemkab Bogor ke para penyedia jasa Tahun Anggaran 2025 itu terjadi di hampir semua satuan perangkat daerah (SKPD). Dari laporan yang diterima Jurnal Bogor per Jumat 2 Januari 2026 terdapat rincian
di antaranya adalah, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (PJJ) DPUPR 90 Surat Perintah Membayar (SPM), Bidang Pengairan 60 SPM, DPKPP 75 SPM, DLH 70 SPM, Disdik 170 SPM, Dinkes hanya 2,7 Miliar, RSUD Cibinong 8 miliar yang belum terbayar.
Sementara itu beredar edaran formal atas nama Bidang Perbendaharaan BPKAD yang berbunyi, “Assalamu’alaikum.. Yth. Bpk/ibu teman² SKPD Pengelola Keuangan. Mohon maaf kami tidak bisa membalas satu persatu WA bpk/ibu (disertai emoticon tangan terlipat diasumsikan permohonan maaf_red). Terkait dengan permohonan pembayaran tagihan Bpk/Ibu yang belum terbayarkan, kami mohon maaf. Untuk selanjutnya silahkan bapak/ibu koordinasi dengan teman-teman bidang AKTI secara administrasi untuk bisa dicatat sebagai hutang, dan teman-teman bidang Anggaran untuk memastikan apabila dalam penganggaran harus ada ketersediaan uang untuk membayarkan. Sekali lagi mohon maaf lahir dan batin, terimakasih. Bidang Perbendaharaan – BPKAD.”
Saat edaran di Whatsapp grup atas nama Bidang Perbendaharaan tersebut dikonfirmasi ke Kepala BPKAD, WR Pelitawan merespon akan menjawab itu setelah rapat dengan pimpinan daerah. “Nanti setelah rapat dengan pimpinan daerah kami jelaskan. Saat ini akan ada pembahasan soal ini di tingkat pimpinan, kang,” ujar Pelitawan kepada Jurnal Bogor, Jumat (2/1/2026).
Selain edaran WA Grup tersebut, muncul juga edaran whatsapp yang berisi bahwa per 31 Desember 2025 kas Pemkab Bogor hanya tersedia sebesar Rp51,1miliar di rekening kas daerah.
“Sudah fix pak Haji. Saya dapat info dari BJB cibinong bahwa dana di rekening Kas Daerah hanya ada Rp. 51.100.000.000.-. Artinya defisit anggaran untuk pembayaran SP2D, proyek-proyek nggak terbayarkan, menunggu dana pinjaman atau PAD terkumpul,” bunyi pesan singkat yang seolah ingin mengonfirmasi kegentingan keuangan Pemkab Bogor di awal TA 2026.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto memastikan bahwa pembayaran termin terakhir pembangunan Masjid Raya Pakansari juga gagal bayar meskipun sudah jadi SPM. “Belum terbayar, padahal sudah jadi SPM,” ujar Eko saat dikonfirmasi Jurnal Bogor, Kamis (1/1/2026). (Herry | Ando)






