Pemilu 2024 Tinggal Hitungan Hari, Panwaslu Cigudeg Terus Pantau Kegiatan Kampanye

  • Whatsapp
Panwaslu Kecamatan Cigudeg

Jurnal Bogor – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor kembali menggelar press release pelaksanaan pengawasan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mana puncaknya tinggal menghitung hari.

Kegiatan press release tersebut dipimpin Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Cigudeg, didampingi anggota jajaran dan diikuti oleh jajaran pengawa mulai dari unsur komisioner panwascam, serta melibatkan organisasi kepemudaan yaitu Karang Taruna desa di Kecamatan Cigudeg.

Diketahui hingga kini Panwaslu Kecamatan Cigudeg telah melakukan pengawasan kampanye ke sejumlah partai politik (parpol) khususnya yang tersebar di beberapa desa se-Kecamatan Cigudeg.

“Sudah banyak parpol yang melakukan kampanye di wilayah Cigudeg dengan beberapa metode berupa tatap muka maupun door to door,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Cigudeg Hamdani di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Cigudeg, Sabtu (27/01/2024).

Dia menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Cigudeg akan secara aktif melakukan pemantauan terhadap kegiatan kampanye di seluruh wilayah desa, dengan melibatkan seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk memastikan, setiap kandidat dan partai politik yang melaksanakan kampanye dapat mematuhi aturan dan etika kampanye.

“Tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak  28 November hingga 10 Feberuari 2024. Kami juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami potensi

pelanggaran aturan kampanye. Langkah ini dilakukan untuk memastikan partisipasi publik dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Kecamatan Cigudeg,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Divisi PPPS Nur Randi Fauzi membeberkan, demi memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya telah mengambil langkah pencegahan pelanggaran selama masa kampanye bergulir.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu kepala desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” bebernya.

Jadi tegas dia, tindakan tersebut mencakup penyampaian himbauan kepada seluruh peserta pemilu, pelaksanaan rapat koordinasi untuk menjamin netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta pembuatan flyer sebagai sarana larangan kampanye negatif, politik uang, dan penyebaran isu SARA melalui media sosial.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pembiaran pada setiap pelanggaran yang terjadi pada masa kampenye ini. Dan jika masyarakat di seputaran Kecamatan Cigudeg melihat adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu di masa kampanye, maka jangan segan-segan segera melaporkan ke Panwascam atau ke PKD,”  tegasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi HP2HM Syaeful Anwar berharap, dengan adanya kegiatan press release ini tentunya seluruh pihak yang terlibat dalam proses kampanye nanti, khususnya peserta pemilu, para tim sukses, dan masyarakat di Kecamatan Cigudeg, bisa sama-sama bersinergi saling menjaga kerukunan, kondusivitas diwilayahnya masing -masing.

“Kita menghimbau kepada masyarakat maupun kepada para peserta pemilu agar tetap menjaga kondusifitas pemilu. Di tiap TPS agar bisa kondusif dan masyarakat juga gunakan hak pilihnya, karena satu suara pun menentukan masa depan kita,” pungkasnya.

(AD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *