jurnalbogor.com – Polisi menghadiahi RJ, pelaku pembacokan di Jalan Empang dengan timah panas. Lelaki berusia 27 tahun itu diberi tindakan tegas pada kedua kakinya lantaran melawan saat akan diciduk.
Diketahui, RJ membacok salah seorang warga inisial AIP di wilayah Jalan Raya Empang, Kecamatan Bogor Selatan, pada 11 Mei 2024 lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa mulanya pelaku bergerombol sebanyak 20 sepeda motor sambil membawa senjata tajam untuk mencari lawan.
“Saat di lokasi kejadian, pelaku sempat meneriakan korban, dan korban berhenti karena kaget. Namun, pelaku mengejar korban dan membacoknya pada bagian punggung,” ucap Kapolresta, Senin (13/5/2024).
Bismo mengatakan, pelaku kembali membacok korbannya saat kembali mengejar dan korban sempat terjatuh.
“Ketika dibacok pertama, korban lari namun sempat terjatuh dan pelaku kembali membacok korban di bagian punggung hingga korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan 27 jahitan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 170 KHUP tentang penganiayan menyebabkan luka berat serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.n Fredy Kristianto