jurnalbogor.com – Nasib pedagang Plaza Bogor hingga kini masih terkatung-katung. Hal itu lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) tak kunjung membongkar bangunan tersebut hingga kini.
Padahal, bangunan yang sudah didirikan sejak era 1990-an itu sudah dikosongkan oleh Pemkot Bogor sejak Juli 2023 lalu.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menilai bahwa polemik Plaza Bogor tak terlepas dari tergesa-gesanya Pemkot Bogor mengosongkan bangunan tersebut. Padahal, ketika itu belum ada kepastian hukum dan rencana bisnis (renbis) dari Perumda PPJ.
“Sekarang ini kan renbis masih dalam proses, harusnya bereskan dulu segala sesuatunya. Kepastian hukumnya juga baru keluar tahun ini, bukan ujug-ujug pedagang disuruh keluar,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, permasalahan yang terjadi di Plaza Bogor bukanlah kesalahan utama dari Perumda PPJ. Melainkan murni kesalahan Pemkot Bogor yang tidak matang dalam perencanaan, yang berimplikasi terhadap pedagang eksisting.
“Tidak matangnya perencanaan justru merugikan pedagang. Ini harus menjadi pelajaran, segala sesuatu mesti dimatangkan dulu baru dieksekusi,” ujar Endah.
Endah mengatakan, apabila Pemkot Bogor serius dalam menata kawasan Plaza Bogor, seharusnya Perda tentang penyelenggaraan pasar juga harus direview. Sebab, usia regulasi itu sudah terlalu lama.
“Dalam polemik Plaza Bogor ini, yang dikeluhkan pedagang itu soal status hukum mereka,” imbuhnya.
Atas dasar itu, sambung Endah, Bagian Hukum Setda Kota Bogor harus mendorong untuk mereview Perda tentang penyelenggaraan pasar. Begitupun dengan Bagian Ekonomi Setda Kota Bogor mesti mengkebut penuntasan renbis.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan bahwa kebijakan wali kota yang saat itu dijabat Bima Arya terlalu gegabah dan kurang matang. Sehingga mengakibatkan adanya lost potensi dari Plaza Bogor sebesar Rp5 miliar setahun.
“Itu adalah salah satu contoh ketidakakuratan perencanaan. Imbasnya lost potensi,” kata dia.
Seharusnya, sambung dia, segala kebijakan yang menyangkut dengan bisnis harus ada kepastian hukum, baik terhadap Pemkot Bogor, investor, dan pedagang.
“Plaza Bogor dan Pasar Tekum Kemang adalah pelajaran berharga bagi Pemkot Bogor. Ke depan pemerintah mesti cermat dalam mengambil keputusan,” tandasnya.
(FDY)