jurnalbogor.com – Maraknya pelaku judi online (judol) di Kota Bogor, rupanya membuat Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari gerah. Ia pun menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan tindak judi baik secara konvensional dan online di Kota Bogor. SE Nomor 100.3.4/2901-Kesra itu diterbitkannya pada Jumat (28/6/2024).
Pada surat itu, Pemkot Bogor melarang seluruh warga untuk melakukan kegiatan judi dalam bentuk apapun.
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta arahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online,” tulis surat tersebut.
Agar mencegah adanya tindakan itu ia memerintahkan para kepala OPD, camat, dan lurah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerja mereka masing-masing.
Menurut Hery, para tokoh agama diminta melakukan menyadarkan umat.
“Para ketua RT atau RW dimohon agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online,” tuturnya.
Hery juga melarang keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga melakukan perbuatan judi online (judol) dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.
“Kalau ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar para orangtua mengawasi aktifitas anaknya agar tak terjerat judi online.
(FDY)