jurnalbogor.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) gelar aksi demonstrasi menuntut pengusutan perkara oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman (YS) yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, di gerbang Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (26/9).
Direktur LPKP, Rahmatullah alias Along menegaskan, bahwa pihaknya desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera merampungkan perkara YS yang melibatkan oknum Disdik pada bulan Juli lalu.
“Bahwa sampai saat ini perkara tersebut belum P21. Kami desak Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk merampungkan berkas perkara yang sudah berbulan-bulan agar terang benderang,” tegas Along.
Along menambahkan, pihaknya juga menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak “bermain” dalam penanganan perkara oknum KPK gadungan tersebut.
“Tegakan hukum setengak-tegaknya, perkara tersebut diisukan sebagai pemerasan tetapi pemberian uang dilakukan berkali-kali dalam waktu yang berbeda. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa lambatnya pemberkasan perkara tersebut untuk dapat diproses dalam persidangan patut dipertanyakan.
“Logikanya sederhana, perkara ini mirip operasi tangkap tangan. Penerima dan pemberi beserta uangnya sudah ada. Kami desak untuk segera tetapkan P21,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa tidak ada ruang bagi para koruptor untuk di Kabupaten Bogor. “Kami akan terus pelototi perkara YS yang kental dengan dugaan Tipikor. Kabupaten Bogor bukan tempat yang nyaman bagi para maling uang rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya KPK mengamankan YS beserta oknum Disdik Kabupaten Bogor di salah satu rumah makan di Cibinong pada 25 Juli 2024 ke gedung merah putih sebelum dilimpahkan kepada Polres Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta, satu unit iPhone, dan mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD yang diduga hasil pemerasan. (Ndo)