jurnalbogor.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga memang tidak henti-hentinya menuai masalah, selain masalah sosial, kesehatan serta lingkungan.
Selama ini masyarakat di 3 desa sekitar yakni Desa Galuga, Cijujung dan Desa Cisasak, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak mereka untuk bisa hidup seperti daerah lain, bisa menghirup udara segar dan menikmati air tanah yang jernih, tapi nyatanya selalu dikesampingkan.
Kejadian beberapa hari ini, mungkin kejadian yang hampir tiap hari terjadi di TPA Galuga, sudah berapa banyak pemulung yang tertimbun longsoran sampah disana, tapi tidak seheboh seperti menimpa pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor yang tertimbun longsoran tumpukan sampah.
Pengamat hukum dan politik yang juga berprofesi sebagai pengacara di Bogor, Suhendar, SH, MM dalam keterangannya, Senin (11/8/2025), mengungkapkan kejadian tertimbunnya pegawai DLH Kota Bogor, membuka mata kepala Pemerintahan Kota dan Kabupaten Bogor, bahwa TPA Galuga sudah sangat tidak layak untuk dipertahankan dan dioperasionalkan menjadi TPAS, karena sangat berisiko tinggi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar Galuga.
“Kita jangan hanya fokus ke hal-hal kecil seperti kejadian kemarin yang tertimbun longsoran sampah. Coba pikirkan berapa ribu masyarakat terdampak TPA Galuga, seperti gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan baik air, udara dan tanah yang tidak bisa produktif. Pemerintah kedua daerah harus segera mengambil tindakan kongkret, seperti memindahkan pembuangan akhir sampah ke TPA Nambo di Klapanunggal Kabupaten Bogor,” jelas Suhendar.
(yev/rls)