KPU Kabupaten Bogor Sembrono

  • Whatsapp
ilustrasi surat suara kehabisan di Desa Sukagalih

TPS 07 Desa Sukagalih Kehabisan Surat Suara

jurnalbogor.com – Ngeri memang, disaat warga berbondong-bondong untuk pesta demokrasi dan memberika hak suaranya, hal yang tidak terduga terjadi di Desa Sukagalih, Jonggol, Kabupaten Bogor. Dimana warga kesal pada hari pencoblosan karena kehabisan surat suara.

” Ini diperkirakan ada yang tidak mencoblos, karena saat warga ingin mencoblos, ternyata surat suaranya sudah habis,” ungkap Rodiah, salah satu warga Kp.Garung, Desa Sukagalih.

Read More

Rodiah menyebut, dirinya diminta untuk mencoblos ke TPS lain. ” disuruh ke TPS lain karena TPS ini kehabisan surat suara,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Desa Sukagalih Heri membenarkan hal tersebut, dimana TPS 007 itu memang kekurangan surat suara. Heri menyebut, untuk kebutuhan surat suara sendiri itu langsung dikirim dari KPU.

” Jumlah di TPS 007 itu ada 181, sedangkan yang dikirim hanya 118. Tapi itu sudah kita tanggulangi dan untuk solusinya pemilih kita alihkan ke TPS yang lain, ” tandasnya.

Mendapati adanya persoalan kekurangan surat suara dan kesalahan surat suara, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi menilai KPU Kabupaten Bogor sembrono dan tidak profesional.

” Yang sudah diketahui oleh KPPS dan menjadi informasi media ada 7 TPS yang mengalami penundaan pemungutan dan penghitungan suara, masalahnya ada 7 TPS di Derah Pemilihan 3 di Kecamatan Caringin. Surat suara yang datang ke 7 TPS itu seharusnya surat suara yang dipergunakan di daerah pemilihan 2 DPRD Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

” Kejadian ini saya pikir jangan dianggap hal biasa, namun sesuatu yang luar biasa. Karena logikanya, jika surat suara yang datang ke daerah pemilihan 3 adalah surat suara yang seharusnya digunakan di Daerah Pemilihan 2, maka di Daerah Pemilihan 2 pun 7 TPS seharusnya ada masalah,” tambahnya.

Namun, masalah yang sangat besar akan terlihat jika di daerah pemilihan 2 tidak ada 7 TPS yang bermasalah, atau tidak ada penundaan pemungutan dan penghitungan suara. Terus surat suara yang datang ke 7 TPS itu kertas suara siapa, begitu pun surat suara 7 TPS di dapil 3 yang kurang kemana ?. Pada akhirnya kondisi ini berpotensi munculnya berbagai masalah baru, tidak hanya sekedar salah kirim, bisa jadi penggelembungan jumlah kertas suara atau pengurangan jumlah kertas suara.

” Saya melihatnya ini murni kesalahan, kesembronoan dan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Bogor. Karena verifikasi logistik, termasuk kertas suara yang akan dikirim ke TPS di Kabupaten Bogor adalah di di KPU Kabupaten Bogor. Selain kelalaian dan kesembronoan KPU Kabupaten Bogor, ada kontribusi besar kesalahan Bawaslu yang tidak mengawasi manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor,” tukasnya

Oleh karena itu, ia mendesak KPU Kabupaten Bogor untuk bertanggungjawab terhadap kondisi ini. Tidak hanya sekedar menunda pemungutan dan penghitungan suara di 7 TPS di daerah pemilihan 3 tersebut, harus juga bertanggungjawab surat suara mana yang dicoblos pemilih di daerah pemilihan 2.

” Oleh karena itu KPU Kabupaten Bogor harus terbuka kepada publik kenapa ini bisa terjadi. Kalau memang tidak mampu mengelola pekerjaanya terutama manajemen logistik ini, KPU RI harus mengevaluasi KPU Kabupaten Bogor ini,” katanya.

Tidak hanya itu, ia menyebut, Bawaslu Kabupaten Bogor juga harus bertanggungjawan atas ketidakhadirannya dalan pengawasan manajemen logustik yang dilakukan oleh KPU tersebut.

” Saya berharap publik mengawal dengan ketat bagaimana keberlangsungan TPS-TPS yang diklim salah kirim kertas suara tersebut,” pungkasnya.

(NN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *